Jumat, April 26, 2024
spot_img
BerandaHukumProses Pemeriksaan Kasus e-KTP di Duren Sawit Berakhir Tanpa Ada Unsur Pidana

Proses Pemeriksaan Kasus e-KTP di Duren Sawit Berakhir Tanpa Ada Unsur Pidana

Karopermas Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri,Jumat(21/12)2018 mengatakan Proses Pemeriksaan Kasus EKTP di Duren Sawit masih memeriksa 7 saksi.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Proses penangan kasus E KTP di Duren Sawit terus berproses dasudah 7 saksi yang diperiksa secara intesif dan teru s dicari siapa yang bertnggung jawab penerima dari Dukcapil. Terus dicari siapa yang menerima dan ditemukan dokumen serah terima. Memang tidak ditemui kelalaian dan tidak ada unsur pidananya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri,,Jumat (21/12) 2018 mengatakan pemeriksaan terhadap 7 saksi memang yang paling dicari adalah orang yang bertanggung jawab menerima penyerahan dari Dukcapil Jakarta Timur kepada Kelurahan Pondok Kelapa.karena disini belum ditemukan dokumen serah terimanya .”Jadi siap yang bertanggung jawab menerimanya barang dari dukcapil Jakarta Timur. Ini yang sedang dicari petugas dan dikejar dari aparat kepolisian,” ujarnya.

Selanjutya, Dedi menegaskan dari Dukcapil ke Mendagri pun mengejar siapa yang bertanggung jawab atau pegawai yang bertanggung jawab terhadap suatu proses penerimaan barang tersebut.” Kalau beberapa daerah kejadian sudah diketemukan orang-orang atau pegawai yang bertanggung jawab, menerima ,menyimpan maupun bertanggung jawab bagaimana barang itu secara SOP harus di musnahkan,” tegasnya.

Ketika ditanya dengan kata lain penemu E KTP tidak ada unsur pidana, Dedi menjelasakan Ya, jadi peristiwa penemuan E KTP tercecer di beberapa daerah di Muara Enim ada penanggung jawabnya , siapa yang bertangung jawab adalah bapak IR dan sekarang lagi diproses penanganan sanksinya. ‘Kemudian di Bogor E KTP tercecer sekitar 400 keping diberikan sangsi kepada petugas yang bertanggung jawab langsung dimutasikan dan tidak boleh langsung bersentuhan menangani dokumen kependudukan. Ditangani langsung,” jelasnya.

Apa benar belum masuk rana pidana,Dedi merincinya Dukcapil itu melihat belum ada unsur kesengajaan terhadap petugas atau pegawai-pegawai yang bertanggung jawab untuk mengurusi menyangkut masalah E KTP . Ya ini lalai.Duckcapil melakukan esesment dan terus menganalisa pegawai ada unsur kesengajaannya maka bisa masuk rana pidananya.” Bekerjasama dalam setiap penemuan E KTP selalu ingin bekerjasama dengan Bareskrim, begitu juga Dukcapil , setiap Dukcapil mendapat informasi beberapa E KTP yang tercecer segera bekerjasama dengan Bareskrim, ” rincinya.

Lebih jauh, Dedi membeberkan berbeda dengan kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya berkaitan masalah penjualan blanko E TKP yang menggunakan online. Itu berbeda dan kasus itu lanjut belum ada penambahan dan kasus itu pemberkasan berkas pertama sudah ditahan kasusnya berbeda. Lanjut dan tersangka sudah ditahan berbeda dengan E KTP yang tercecer ditemukan di Bogor ,di Tanjung Enim, di Sumatera Barat,” bebernya..

Seiring dengan itu, Dedi mengungkapkan Khusus untuk di Duren Sawit masih dalam penyelidikan gabungan antara Dukcapil sendiri dengan aparat kepolisian Polda Metro JayaTapi dari Pondok Kelapa turun Dukcapil itu jelas engga .Itu berhentinya sampai mana, Berhentinya di Kelurahan Pondok Kelapa Dukcapil Jakarta Timur ke Dukcapil Pondok kelapa. Teman-teman pernah saya sampaikan khusus di Duren Sawit khusus E KTP generasi pertama E KTP yang di produk tahun 2011,2012 dan 2013. “Memang mekanismenya SOP di tubuh Dukcapil tidak seketat E KTP generasi ke 2. Ya mereka dari konsorsium bisa langsung pada Kecamatan bisa langsung pada Kelurahan. Jadi kontrolnya bisa dikatakan kurang baik,” ungkapnya.

Jadi, Dedi menambahkan Kalau generasi ke 2,Produk E KTP 2014 sampai sekarang proses pendistribusian pengontrolan sangat ketat. Jadi tidak bisa dari konsorsium langsung ke bawah , dimana dari Konsersium langsung ke Dukcapil ke Menterian Dalam Negeri, dimana Dukcapil Kementerian dalam negeri menganalisa dan mengasesment beberapa kebutuhan di setiap Provinsi turun dia ke Provinsi.” Di Dukcapil Provinsi di cek lagi berapa kebutuhan tiap-tiap Kabupaten Kota ,turun di dia disitu Sampai ditingkat Kelurahan dan Kecamatan. Kontrol pendistribusian itu sangat ketat. Ya ada SOP yang perlu tidak boleh dilanggar. Ini sebagai petugas pegawai dilanggar langsung di berikan sangsi oleh Kementerian dalam negeri sendir,” tambahnya. (Vecky Ngelo).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments