Tak Laksanakan Perintah Pengadilan Negeri, Kejari Batam di Laporkan ke Bareskrim

Jurnal123.com – Karena tak melaksanakan putusan pengadilan Negeri Batam dimana putusan pengadilan memerinthkan agar terdakwa ditahan namun karerna tak melaksanakan perintah pengdilan sehingga Kajari Batam di laporkan ke Bareskrim. Dengan nomor laporan /LP /B/1659/XII/2018/Bareskrim/ 21 Desember 2018.
Dari laporan 4 Jaksa berinisial DTH Kajari Batam),F F D Kasi Pidum Kajari Batam,S S Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam dan YEZ JPU Kejari Pidum tuduhan telah tindak penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.yang diputus 11 Desember 2018, sehingga dikenakan pasal 223.Itu jelas mengabaikan putusan hakim sehingga orang atau terdakwa yang seharusnya ditahan tetapi dilepaskan. itu bunyi hukuman pasal 223.dengan hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kuasa Hukum PT Bangun Mega Semesta( BMS), Alfonso FP Napitupulu ditemui di Bareskrim , Jumat (21/12/2018) mengatakan Somasi kami pada pihak Kajari Batam yang tidak mau melaksanakan putusan terhadap terdakwa Cipta Pujiarta dimana klien kami sebagai korban dari penipuan Cipta Pujiarta terkait dengan saham dan gedung Hotel ICC di Batam. “Nah kami berulang-ulang mendesak kepada pihak Kajari Batam untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Batam dimana dalam putusan itu pengadilan memerintahkan agar terdakwa ditahan , itu point yang palng penting bagi kami terusnya yang paling penting lagi bahwa aset berupa sebidang tanah dengan luas 3.747 meter persegi berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Kondonium atau ICC Hotel yang terletak di Batam itu harus dikembalikan kepada PT Bangun Mega Semesta dalam hal ini PT BMS ini pemegang saham masih dari klien kami maupun pengurusnya terdaftar klien kami ,” ujarnya.
Selanjutnya, Alfonso menegaskan intinyanya kami datang ke Bareskrim sudah melaporkan dan sudah membuat laporan atas tindakan dari penguasa penegak hukum yaitu Kajari Batam maupun Kasipidum Batam dan Jaksa Penuntut Umumnya tidak menjalankan putusan pengadilan Batam tanggal 11 Desember 2018.” Ini lah yang merupakan bentuk dari pada kami untuk mendesak dan untuk mencari keadilan bagi klien kami begitulah inti laporan kami ke Bareskrim,” tegasnya..
Ketika ditanya apa ada tenggang waktu dalam putusan, Alfonso menjelakan sesuai dengan perintah dari putusan itu begitu putusan itu dibacakan didepan persidangan yang hadiri oleh Jaksa maupun oleh terdakwa putusan itu setelah dibacakan harus dilaksanakan .” Dalam hal ini yang menjalankan putusan itu adalah adalah Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Batam. Tidak dilaksanakan sebagaimana sesuai putusan pengadilan . Sementara yang terpidana sendiri bebas dilepasin artinya tidak ditahan sekarang masih berkeliaran diluar sana,” jelasnya.
Di singung ada tanggapan Kejari Batam, Alfonso merinci tanggal 14 Desember mereka melakukan konfrensi pers atas desakan dari masyarakat dan desakan dari kami untuk menahan putusan pengadilan didalam konfrensi pers mereka dipimpin Kajari Batam maupun Kasi Pidum Batam mereka menyatakan putusan baru bisa di jalankan setelah ingkra perkara ini. ” Ya ada upaya banding, pemahaman ini yang salah menurut kami. Pemahaman sangat salah karena bagaimana pun kalau dia menunggu Ingkra dan melakukan eksekusi menunggu Ingkra itu bentuknya eksekusi. Kalau sudah ingkra, ini menjalankan putusan pengadilan Negeri bukan dalam rangka eksekusi. ini penafsiran yang salah dimanapun sudah jelas dikatakan bahwa memerintahkan agar terdakwa ditahan, ini sudah sangat jelas. tidak bisa ditafsirkan macam-maca,” rincinya.
Lebih lanjut, Alfonso menandaskan ada statmen dari Ketua Majelis Hakim pada tanggal pernah diwawancara oleh Tribun Batam dan Sindo Batam dia jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak bisa ditafsir harus dijalankan perintah tahan sudah jelas dan tugas kami sudah selesai.” Tinggal tugas Jaksa menjalankan putusan itu sudah jelas tak bisa ditafsir-tafsir lagi,” tandasnya.
Apa ada indikasi pihak Kejaksaan masuk angin, apa sudah melaporkan ke Jaksaan Agung, Alfonso memebeberkan kami sudah melaporkan ke Presiden. Presiden, Kejaksaan Agung sudah, ke Jamwas sudah dilakukan dan tidak ada tanggapan sama sekali. “Kami sangat pesimis dan sangat-sangat memalukan penegakan hukum di Indonesia. dimana ada putusan yang tidak di jalankan oleh Kejaksaan ini akan mencoreng sejarah penegakan hukum Kejaksaan dan Hukum dimana kelamnya Penegakan Hukum di Indonesia,” .
Saat ditanya ada yang bisa mengangkat kasus ini, Alfonso mengakui memang kasus ini sangat-sangat menyita perhatian masyarakat karena dari kasus ini berawal dari 5 tahun yang lalu jadi kasus ini sudah lama sekali dan memang kami sangat pesimsi terhadap keberadaan dan kewenangan Kejaksaan kenapa. Karena pada saat tuntutan Jaksa menuntut bebas terdakwa. Ini aneh dan sangat aneh sekali. “Pada jaksa kan membuktikan dakwaannya malah menuntut bebas malah kami tidak heran kalau Jaksa tidak mau menahan karena tuntutannya saja sudah bebas. Kami disini tetap mencari keadilan dan tetap mendorong pihak untk bisa menegakan keadilan dalam upaya kami dengan cara melaporkan pihak Kejakjsaan Batam ke Bareskrim,” akunya.
Jadi, Alfonso mengungkapkan memang kasus ini menyita perhatian masyarakat karena kasus ini berawal dari 5 tahun ytiang lalu ,jadi kasus ini sudah lama sekali memang kasus kami sangat pesimis apa berkaitan dengan kewenangan dari kejaksaan karena pada saat tuntutan jaksa malah menuntut bebas terdakwa .Ini kan sangat aneh sekali. Ya ini sangat aneh pada hal Jaksa tugasnya buktikan dakwaannya malah menuntut bebas .”Jadi kami tidak heran kalau jaksa ngotot tidak mau menahan karena tuntutan saja sudah bebas. Tetapi kami disini tetap mencari keadilan tetap mendorong pihak-pihak untuk bisa menegakan keadilan upaya kami dalam ini dengan melaporkan pihak kejaksaan Negeri Batam ke Bareskrim ini,” ungkapnya.
Seiring dengan itu, Alfonso berharap jelas salah satunya adalah tidak dijalankan putusan ini tentuya kami mengalami kerugian materiil yang seharusnya hotel itu dikembalikan ke kami sampai sekarang belum dikembalikan . Nilai hotel itu Rp 500 Miliar. Memerintahkan menyerahkan barang bukti hotel kepada Klien kami. itu juga ada dalam putusan itu dan itu sudah kami laporkan disini tidak Mmemerintahkan supaya mengembalikan hotel itu kepada klien kami .Ada dalam putusan itu dan itua juga kami laporkan.
Sehingga, Alfonso menambahkan banding oleh karena itu alasan Kejaksaan mau menjalankan putusan ini tapi dalam . ini sangat janggal karena dari mulai menutut saja sudah menuntut bebas . Baru terjadi bahwa tuntutan bebas. Jadi kira-kira awalnya pesimis tetapi kan bagaiman kita tetap yakin masih ada cara-cara lain yang bisa kita tempuh untuk mencari keadilan untuk kejadian ini.. “Kalau bandingkannya dikabulkan justru saya berpendapat sangat aneh.Kenapa sangat aneh bagaimana seseorang yang menyatakan banding menuntut haknya semeara kewajibannya dia tidak jalankan. Kewajiban dia menjalankan diputusan pertama tidak dijalan bagaimana dia bisa menutut haknya bandingnya itu. nah sangat aneh kalau itu di kabulkan masih ada supaya kami dikasasi. Bagaimana hak nya untuk banding sementara bukan dia jalan kan putuasan dia tkasusidak jalankan. Jalankan keputusannya baru dia menuntut haknya. idealnya. itu,” tambahnya . ( Vecky Ngelo)