Sabtu, April 27, 2024
spot_img
BerandaHukumMantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejaksaan

Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejaksaan

Mantan Dirut Utama Pertamina , Keren Agustiawan (Vecky Ngelo/Jurnal123)
Mantan Dirut Utama Pertamina , Keren Agustiawan (Vecky Ngelo/Jurnal123)

JURNAL123, JAKARTA.
Terkait dengan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Agustiawan, Jumat (9/2) 2018. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum ketika ditemui di Kejagung  Jumat (9/2) 2018 mengatakan, dalam pemeriksaan, Karen diminta menjelaskan soal awal mula proyek tersebut bisa terlaksana.”Karen Agustiawan menerangkan mengenai proses keputusan terkait proyek untuk lapangan minyak Blok BMG Australia,” ujarnya.

Selanjutnya, Rum  menegaskan untuk status Karen dalam kasus ini masih sebagai saksi. Selain Karen, penyidik juga memeriksa Asisten Manager Corporate PT Pertamina Dini Nurhayati dan Manager Legal Bisnis Development PT Pertamina Cornelius Simanjuntak.”Dalam pemeriksaan tersebut, Dini menerangkan ulasan atas usulan dari Direktorat Hulu dalam proyek Blok BMG Australia. Sementara Cornelius menerangkan soal ulasan atas kontrak kerja (self purchase agreement) antara PT Pertamina dengan pihak penjual minyak,” tegasnya.

Untuk itu, Rum menjelaskan kasus ini bermula dari kegiatan akuisisi oleh PT Pertamina berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Nilainya sekitar 31.917.228 dollar AS.”Dalam pelaksanaanya, ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi. Sebab, tidak dilakukannya Feasibility Study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris,” jelasnya.

Lebih jauh, Rum merincinya hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dollar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina untuk penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.”Justru hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara, khususnya PT Pertamina sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia. Jika dikonversi ke rupiah setara Rp 568,066 miliar,” rincinya.

Hingga kini, Rum menandaskan dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina berinisial BK sebagai tersangka.” Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (VEK)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments