Jumat, April 26, 2024
spot_img
BerandaHukumBNN, Dirjen Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Batam

BNN, Dirjen Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Batam

JURNAL123, JAKARTA.
Awal bulan Desember 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama SHUN DE MAN 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia (samudra Hindia).
Selanjutnya Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Satgas 115 untuk melakukan pemantauan terhadap kapal ikan bernama SHUN DE MAN 66 di perairan laut bagian Barat Indonesia (samudra Hindia) yang dilakukan oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut.
Pada sekitar tanggal 10 Desember 2017 terpantau bahwa kapal ikan SHUN DE MAN 66 posisi berada di pantai Barat Sumatera (Sibolga) dan diperkirakan akan sampai di selatan Selat Sunda pada tanggal 14 Desember 2017 namun kapal menjauh kearah selatan menuju perairan Australia bagian Barat selanjutnya BNN memberikan informasi kepada AFP.
Pada tanggal 21 Desember 2017 mendapat informasi bahwa AFP berhasil menangkap kapal MV Volkaista dengan barang bukti Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 1,296 Ton di pantai Hillary’s Marina Australia yang telah menerima barang Narkotika dari Kapal ikan SHUN DE MAN 66.
Pada tanggal 08 Janauri 2018 kapal SHUN DE MAN 66 terpantau posisi di pantai Jurong Singapura dengan mengganti nama menjadi SHUN DE CHIN 14 dan mematikan AIS.
Pada awal Pebruari 2018 BNN mendapatkan informasi kembali adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia yang diduga dilakukan oleh kapal ikan SHUN DE MAN 66 kembali, kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal ikan SHUN DE MAN 66 atau SHUN DE CHIN 14.
Pada tanggal 07 Pebruari 2018 sekitar pukul 14.00 wib KRI SIGUROT 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura telah menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip di perairan Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda kapal SUNRISE GLORY didapatkan keterangan bahwa seluruh dokumen kapal berupa fotocopy dan aslinya ada di Malaysia, tujuan kapal SUNRISE GLORY adalah kembali ke Taiwan untuk perbaikan dan kapal dalam keadaan kosong.
Hasil pemeriksaan dokumen terhadap kapal didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kapal SUNRISE GLORY yaitu tidak adanya Sticker Barcode, tidak ada sertifikat kecakapan Nahkoda, tidak ada sertifikat kecakapan KKM, tidak ada surat pelunasan pungutan pajak perikanan dan tidak menyertakan surat/sertifikat yang asli.
Selanjutnya atas perintah Guskamlabar agar KRI SIGUROT 864 mengawal kapal SUNRISE GLORY ke pangkalan (lanal Batam) untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kapal SUNRISE GLORY tiba di dermaga Batu Ampar pada pukul 18.30 wib dan diserah terimakan kepada Dan Lanal Batam.
Berdasarkan hasil kordinasi BNN dengan Guskamlabar dan Dan Lanal Batam pada tanggal 09 Pebruari 2018 BNN bersama dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam melakukan pengecekan terhadap kapal ikan SUNRISE GLORY di dermaga Batu Ampar dan diketahui bahwa ciri-ciri kapal sama dengan kapal ikan SHUN DE MAN 66 atau SHUN DE CHIN 14.
Selanjutnya berdasarkan hasil koordinasi dengan Dan Lanal Batam kapal SUNRISE GLORY di geser ke dermaga Lanal Batam untuk dilakukan penggeledahan dan melakukan interogasi terhadap ABK kapal SUNRISE GLORY atas nama :

CHEN CHUNG NAN sebagai Kapten kapal.
CHEN CHIN TUN sebagai Nahkoda kapal.
HUANG CHIN NAN sebagai juru mesin.
HSIEH LAI FU sebagai juru mesin.

Pada hari jumat tanggal 09 Pebruari 2018 sekitar pukul 16.00 wib BNN bersama dengan Bea Cukai Pusat/Batam melakukan penggeledahan kapal SUNRISE GLORY di dermaga Lanal Batam.
Pada sekitar pukul 18.00 wib ditemukan barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 41 (empat puluh satu) karung plastik yang berisi 1.019 (seribu sembilan belas) bungkus plastik dan setelah ditimbang seberat 1 (satu) Ton 37.5 (tiga puluh tujuh setengah) Kilogram.

Barang bukti yang disita :

– Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) :
41 (empat puluh satu) karung plastik yang berisi 1.019 (seribu sembilan belas) bungkus plastik bening atau seberat 1.037.581,8 (satu juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu koma delapan) Gram atau sekitar 1 (satu) Ton 37,5 (tiga puluh tuju setengah) Kilogram.
– 1 (satu) unit Kapal ikan SUNRISE GLORY atau SHUNE DEMAN 66 atau SHUN DE CHIN.
– 4 (empat) buah Handphone Seluler.
– 1 (satu) buah Handphone Satelit.
– 1 (satu) tas berisi foto copy dokumen kapal.

Identitas :
1 (satu) buah PASPOR Taiwan Nomor 303740475 atas nama CHEN CHUNG NAN.
1 (satu) buah PASPOR Taiwan Nomor 308847528 atas nama CHEN CHIN TUN.
1 (satu) buah PASPOR Taiwan Nomor 315915469 atas nama HUANG CHING AN.
1 (satu) buah PASPOR Taiwan Nomor 315265627 atas nama HSIEH LAI FU.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(RIL)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments