Nusantara

Densus 88 Ringkus 3 Terduga Teroris

JURNAL123, JAKARTA.
Untuk memberikan  pengamanan  yang dilakukan hingga kini Densus 88 melakukan pencegahan berhasil menangkap tiga teroris baik di Sulawesi Tenggara Agung Alias Faruq, Muhammad Jeffry alias Abu umar dan Andi Rivan Alias Afif. Kedua tersangka teroris masih dalam pemeriksaan dikenakan pasal  ,sedangkan Muhammad Jeffry alias Abu Umar meninggal dunia karena sakit jantung dikenakan Pasal 15 jonto 7  (pemufakakatan melakukan TP)  Terorisme atau  pasal 13  menyembunyikan informasi  terkait TP Terorisme ) 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjend Pol Setyo Wasisto ditemui di Mabes Polri , Senin (19/2)2018 mengatakan  telah dilakukan penangkapan teroris yang terjadi di Sulawesi Tenggara dan Indramayu Jawa Barat .” Yang pertama saya mau sampaikan bahwa pada hari kamis 1 Febuari 2018 pukul 15.17 WIB di Kelurahan Jayabakri Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan Lingkungan Mambulu Selatan  telah di lakukan penangkapan tersangka tindak pidana  terorisme  atas nama  Agung Alias Faruq  tempat tangga lahir Tarengge, 17 Agustus 1982  Jalan Manggis Desa Tarengge, Kecamatan Wotu,  Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Tenggara Pekerja Wirasasta dan agama Islam,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Setyo menegaskan Kedua, Pada Tanggal 7 F ebuari 2018 Pukul 15.17 WIB  di Jalan Raya Haurgelis di Desa  Cipancu, Kecamatan Haurgelis,Kabupaten  Indramayu,Proviinsi  Jawa Barat  telah dilakukan penagkapan tersangka tindak Pidana terorisme yaitu  Muhammad Jefri alias Abu Umar,Laki-laki  tanggal lahir 10 juni 1987 di Desa Kapuran, Kelurahan Pasar  Mandang Kecamatan Kota Agung,Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung. Alamat Indramayu Jalan Galur Harapan RT 10 RW 03 Desa Mekar Jati  Kecamatan Haurgelis,Kabupaten Indramayu pekerjaam sebagai Pedagang Kebab telur , Agama Islam. “Ketiga Pada Rabu tanggal 7 Febuari 2018  Pukul 10.20 Wib digedung Kampung Setu RT 02 RW 06 Kelurahan Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Jawa Barat telah  dilakukan penangkapan tersangka terorisme yaitu Andi Rivan Munawar alias Afif, Jeniskelamin laki-laki ,Tanggal lahit ujungpandang , 14 Oktober 1996 ,alamat Jaklan Tidung IX STP B Blok 10  No.137 Kelurahan  Mapala,Kecamatan Rappocini, Kecamatan Makasar Provisi Sulawesi Selatan. Tidak Bekerja dan agama Islam,” tegasnya

 

Untuk itu, Setyo menjelaskan Keterlibatan  para tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka tindak pidana terorisme atas nama  Agung alasi Faruq yang terlibat rencana penyerangan  Mapolres dan  Mako Brimob Toli-toli oleh kelompok Syamsuriadi Yang ditangkap bulan  Maret 2017.  Bersama Andi Rivan Munawar alias Afif Agung alias Faruq merencaanakan terror  berupa penyerangan  Pos Polisi. Pada Bulan Agustus 2017, Jeffri mengetahui perencanaan  pembauatan Bom Micro Nuc oleh Kelompok Young Farmer yang akan digunakan untuk menyerang Istana Negara dan PT Pindad.” Tersangka  mengakui terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme  berupa pelemparan bom ke Mapolsek  Bontoala, Sulawesi Selatan pada 1 Januari  2018. Mengikuti kegaiatan pelatihan  fisik dalam rangka persiapan aksi( I’dad)  di daerah Curuq Pandawa 5 bersama-sama  Kelompok JAD  Subang pada tanggal 17 Januari 2018.  Muhammad Alias Abu  Umar perna ditangkap pada tanggal 13  Febuari 2016 di Kerawang, Jawa Barat Karena terlibat  dengan kasus peledakan Bom di Jalan Thamrin Jakarta pada tanggal 14  Januari 2016,” jelasnya

 

Lebih lanjut, Setyo merincinya Agung alias Faruq  terkait dalam perkara tindak  Pidana terorisme berupa rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Toli-toli , Sulawesi Tengah  yang dilakukan oleh kelompok Anshor Daulah Toli-toli yang dipimpin oleh Mahbub dan Syamsuriadi. Kelompok Anshor Daulah  Toli-toli ini berhasil dicegah dengan penagkapan pada tanggal 9 Maret 2017. “Andi Rivan Munawar alias Afif  terkait dalam perkara tindak  pidana terorisme berupa  rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Toli-toli Selawesi Tengah yang dilakukan oleh kelompok  Anshor  Daukah Toli-toli yang dipimpin oleh  Muhbub  dan Syamsuridi. Menyediakan tempat persembunyian bagi Agung alias Faruq  di rumahnya  di perumahan  Taman Gosyen , Panakukang, Kota Makasaar Sulawesi Selatan  Pada  bulan  April 2017 . Dirumah tersebut  juga  kemudian  Muhammad  Jefrry alias Abu Umar ikut bersembunyi sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai  30 Desember 2017,” rincinya.

 

Jadi, Setyo menambahkan pasal yang dipersangkakan pada 3 tersangka Pasal 15 jonto 7  (pemufakakatan melakukan TP)  Terorisme atau  pasal 13  menyembunyikan informasi  terkait TP Terorisme ) Peraturan Pemerintah atau pengganti Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Terorisme . “Ini  yang telah  ditetapkan menjadi undang-undang No. 15 Tahun  2003  tentangan Pembelian  Tindak Pidanaan  terorisme menjadi undang-undang Nomor 1 Tahub 2002  tentang  Pemberantasan terorisme menjadi undang-undang,” tambahnya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *