Densus 88 Ringkus 3 Terduga Teroris
JURNAL123, JAKARTA.
Untuk memberikan pengamanan yang dilakukan hingga kini Densus 88 melakukan pencegahan berhasil menangkap tiga teroris baik di Sulawesi Tenggara Agung Alias Faruq, Muhammad Jeffry alias Abu umar dan Andi Rivan Alias Afif. Kedua tersangka teroris masih dalam pemeriksaan dikenakan pasal ,sedangkan Muhammad Jeffry alias Abu Umar meninggal dunia karena sakit jantung dikenakan Pasal 15 jonto 7 (pemufakakatan melakukan TP) Terorisme atau pasal 13 menyembunyikan informasi terkait TP Terorisme )
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjend Pol Setyo Wasisto ditemui di Mabes Polri , Senin (19/2)2018 mengatakan telah dilakukan penangkapan teroris yang terjadi di Sulawesi Tenggara dan Indramayu Jawa Barat .” Yang pertama saya mau sampaikan bahwa pada hari kamis 1 Febuari 2018 pukul 15.17 WIB di Kelurahan Jayabakri Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan Lingkungan Mambulu Selatan telah di lakukan penangkapan tersangka tindak pidana terorisme atas nama Agung Alias Faruq tempat tangga lahir Tarengge, 17 Agustus 1982 Jalan Manggis Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Tenggara Pekerja Wirasasta dan agama Islam,” ujarnya.
Selanjutnya, Setyo menegaskan Kedua, Pada Tanggal 7 F ebuari 2018 Pukul 15.17 WIB di Jalan Raya Haurgelis di Desa Cipancu, Kecamatan Haurgelis,Kabupaten Indramayu,Proviinsi Jawa Barat telah dilakukan penagkapan tersangka tindak Pidana terorisme yaitu Muhammad Jefri alias Abu Umar,Laki-laki tanggal lahir 10 juni 1987 di Desa Kapuran, Kelurahan Pasar Mandang Kecamatan Kota Agung,Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung. Alamat Indramayu Jalan Galur Harapan RT 10 RW 03 Desa Mekar Jati Kecamatan Haurgelis,Kabupaten Indramayu pekerjaam sebagai Pedagang Kebab telur , Agama Islam. “Ketiga Pada Rabu tanggal 7 Febuari 2018 Pukul 10.20 Wib digedung Kampung Setu RT 02 RW 06 Kelurahan Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Jawa Barat telah dilakukan penangkapan tersangka terorisme yaitu Andi Rivan Munawar alias Afif, Jeniskelamin laki-laki ,Tanggal lahit ujungpandang , 14 Oktober 1996 ,alamat Jaklan Tidung IX STP B Blok 10 No.137 Kelurahan Mapala,Kecamatan Rappocini, Kecamatan Makasar Provisi Sulawesi Selatan. Tidak Bekerja dan agama Islam,” tegasnya
Untuk itu, Setyo menjelaskan Keterlibatan para tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka tindak pidana terorisme atas nama Agung alasi Faruq yang terlibat rencana penyerangan Mapolres dan Mako Brimob Toli-toli oleh kelompok Syamsuriadi Yang ditangkap bulan Maret 2017. Bersama Andi Rivan Munawar alias Afif Agung alias Faruq merencaanakan terror berupa penyerangan Pos Polisi. Pada Bulan Agustus 2017, Jeffri mengetahui perencanaan pembauatan Bom Micro Nuc oleh Kelompok Young Farmer yang akan digunakan untuk menyerang Istana Negara dan PT Pindad.” Tersangka mengakui terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme berupa pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala, Sulawesi Selatan pada 1 Januari 2018. Mengikuti kegaiatan pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi( I’dad) di daerah Curuq Pandawa 5 bersama-sama Kelompok JAD Subang pada tanggal 17 Januari 2018. Muhammad Alias Abu Umar perna ditangkap pada tanggal 13 Febuari 2016 di Kerawang, Jawa Barat Karena terlibat dengan kasus peledakan Bom di Jalan Thamrin Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016,” jelasnya
Lebih lanjut, Setyo merincinya Agung alias Faruq terkait dalam perkara tindak Pidana terorisme berupa rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Toli-toli , Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh kelompok Anshor Daulah Toli-toli yang dipimpin oleh Mahbub dan Syamsuriadi. Kelompok Anshor Daulah Toli-toli ini berhasil dicegah dengan penagkapan pada tanggal 9 Maret 2017. “Andi Rivan Munawar alias Afif terkait dalam perkara tindak pidana terorisme berupa rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Toli-toli Selawesi Tengah yang dilakukan oleh kelompok Anshor Daukah Toli-toli yang dipimpin oleh Muhbub dan Syamsuridi. Menyediakan tempat persembunyian bagi Agung alias Faruq di rumahnya di perumahan Taman Gosyen , Panakukang, Kota Makasaar Sulawesi Selatan Pada bulan April 2017 . Dirumah tersebut juga kemudian Muhammad Jefrry alias Abu Umar ikut bersembunyi sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai 30 Desember 2017,” rincinya.
Jadi, Setyo menambahkan pasal yang dipersangkakan pada 3 tersangka Pasal 15 jonto 7 (pemufakakatan melakukan TP) Terorisme atau pasal 13 menyembunyikan informasi terkait TP Terorisme ) Peraturan Pemerintah atau pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme . “Ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentangan Pembelian Tindak Pidanaan terorisme menjadi undang-undang Nomor 1 Tahub 2002 tentang Pemberantasan terorisme menjadi undang-undang,” tambahnya. (VEK)