Hukum

KPK Geledah Kantor BPN Banyuasin

logo-icon-kumpulan-gambar-alamat-dan-nomor-telepon-kantor-badan-pertanahan-nasional-kota-palembang-sumatera-selatan

JURNAL123, SUMATERA SELATAN.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Kabupaten (BPN) Banyuasin, Selasa (11/10/2016) untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap oleh Bupati Yan Anton Ferdian Cs.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, empat orang lelaki yang diketahui utusan KPK menyambangi Kantor BPN Banyuasin sekira pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi BG 1103 IB.

Kurang lebih empat jam, penyidik KPK meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dari BPN terkait aset lahan milik tersangka Yan Anton Ferdian dan Kirman, selaku pihak swasta yang diduga pengepul dana suap kasus tersebut.

Sekira pukul 13.20 WIB, utusan dari KPK tersebut meninggalkan Kantor BPN dengan membawa map plastik warna biru dan sebundel dokumen. Saat ditanyai awak media, apakah kedatangan mereka terkait pengembangan kasus OTT Yan Anton CS, mereka enggan berkomentar banyak.

“Iya benar, kami izin dulu, maaf ya,” ujar salah seorang penyidik sambil masuk ke dalam mobil.

Sementara itu, Edison, salah seorang pegawai di BPN Banyuasin mengatakan, petugas dari KPK sekira empat jam lebih mencari data di BPN terkait sertifikat dan lokasi lahan.

“Informasinya lahan atas Yan Anton dan Kirman,” katanya.

Seperti diketahui, pengumpulan barang bukti tersebut sebagai alat pendukung atas kasus suap proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, pasca-KPK menetapkan enam orang tersangka. Yakni, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinand, Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Ruang Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin.

Mereka menyusul dua tersangka dari pihak swasta, yakni Kirman yang bertugas sebagai sebagai pengepul dana, atau kelimanya sebagai penerima suap. Kemudian, tersangka pemberi suap Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama. (OKE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *