Jumat, April 26, 2024
spot_img
BerandaOpiniPKPU Green Pramuka City yang Dipaksakan (Dugaan Adanya Persengkokolan Jahat)

PKPU Green Pramuka City yang Dipaksakan (Dugaan Adanya Persengkokolan Jahat)

Oleh: Dr. Ismail Rumadan, SH.,MH (Dosen Fakuktas Hukum Univ.Nasional Jakarta)

Ratusan penghuni Apartmen Green Pramuka City (GPC) secara mendadak dikejutkan dengan adanya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Permohonan Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Arya Adipurwa dan Indiarti Wulandhari (Keduanya adalah Penghuni Apartmen GPC terhadap PT. Duta Paramindo Sejahtera sebagai pihak pengembang.

Putusan ini terbilng sangat meresahkan dan membuat panik semua penghuni apartmen GPC, sebab secara tiba-tiba beredar selebaran disetiap kamar penghuni untuk segera melaporkan seluruh berkas transaksi jual beli unit sekaligus menunjukan bukti besaran nilai pembelian setiap unit apartmen.

Bagi orang (terutama para penghuni) yang awam hukum, tentunya merasa bingung dan was-was atas selebaran yang beredar tersebut, terutama sangat khawatir atas kehilangan haknya atas setiap unit apartment yang sudah dimiliki, akhirnya dengan berat hati para penghuni mengumpulkan berkas kepada pihak pengurus PKPU mauoun ada pihak yang mengatas namakan relawan pera penghuni.

Saya pun kemudian bertanya-tanya siapa pihak kreditur yang mengajukan PKPU, awalnya saya mendukan jangan-jangan pihak bank, ternyata setelah saya telusuri tampaknya yang pengajuka permohonan PKPU adalah dua orang pihak penghuni yang mengklaim berstatus sebagai kreditur.

Begitu mencermati permohonan PKPU yang diajukan, ternyata utang yang diklaime sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU adalah hutang yang diklaim atas kerugian yang dialami oleh pemohon akibat pihak pengembang sampai saat ini belum menyerahkan sertifikat strata title sebagai hak kepemiliki atas unit apartment yang sudah dibeli tersebut.

Menjadi hal yang sangat tidak logis secar yuridis berdasakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU) adalah klaim pemohon atas utang terhadap debitor akibat dibitor belum menyerahkan sertifikat strata title kepada para pemohon, sebab hutang yang diklaim tidak dapat ditafsirkan secara sederhana sebagai syarat mengabulkan permohonan PKPU oleh Majelis hakim sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU yang berkaitan dengan pembuktian secara sederhana dari adanya Permohonan Kepailitan.

Penafsiran utang secara sederhana ini yang dimaksud adalah utang yang lahir murni dari perjanjian utang piutang antara kreditur dan debitur. Sementara status kreditur dan debitur dalam kasus PKPU ini tidak jelas hubungan utang-piutangnya, sebagian besar penghuni tidak memiliki hubungan utang-piutang dengan pihak pengembang sebagai kreditur.

Penghuni hanya mempunyai hak atas sertifikat yang belum diserahkan oleh Pengembang, sehingga menurut saya putusan PKPU ini terkesan dipaksakan karna menyalahi aturan hukum.

Sebab syarat pengajuan permohonan PKPU maupun kepailitan ini dibuat secara ketat dengan alasan agar tidak terjadi keadaan yang tidak berdasar dalam pengajuan permohonan yang menyebabkan pemohon dengan mudah mengajukan palit kepada semua orang, terutama pihak Debitor yang dalam kondisi perusahaannya masih sehat. Sama seperti kasus pemaksaan kepailitan PT Telkomsel beberapa waktu yang lalu.

Kemudian setelah mencermati Putusan Pengadilan Niaga  Nomor 110/PKPU/2020/PN. NIAGA. Jkt. Pst. ada beberapa hal yang mengganjal dalam putusan tersebut.  Hal yang paling mendasar adalah berkaitan dengan syarat materil tentang besaran jumlah utang baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang menjadi pokok permohonan tidak disebukan secara jelas dalam pertimbangan hakim, dimana jumlah “utang”’harus dinyatakan (dideclare) dalam pertimbangan hakim.

Sehingga secara substasial putusan ini batal demi hukum dan tidak bisa dijalankan (non eksekutabel) karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketemtuan Pasal 1 angka 6 UU KPKPU.

Bahkan melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak ada satuoun bukti yang menunjukan adanya utang piutang atara Kreditur dan Debitur, yang ada adalah bukti pelunasan atas transaksi jual beli unit apartment.

Sehingga dalam kasus ini Majelis hakim sangat berani mengabulkan permohonan PKPU dari pihak pemohon yang berakibat fatal terhadap masyarakat secara luas terutama masyarakat penghuni apartmen GPC.

Bahkan penguruspun sangat berani untuk mengabil tindakan dengan menyebarkan selebaran kepada warga penghuni apartmen untuk segera mengumpulkan segala dokumen dan bukti transaksi jual beli unit apartmen yang terkesan menakut-nakuti masyarakat sehingga membuat reaah dan panik warga.

Melihat ketidakberesan dalam proses PKPU ini kemudian muncul kecurigaan dari sebagain warga bahwa jangan-jangan ada persekongkolan jahat yang sengaja direkayasa dibalik proses permohonan PKPU ini?

Jika dugaan ini benar dan dapat dibuktikan maka para pihak yang terlibat temtu akan bertanggung jawab secara hukum atas segal risoko dan akibat hukumnya.(***)

Tulisan ini juga dimuat di media daring Harian Terbit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments