Ekonomi

OJK Ancam 23 Bank Untuk Dimerger Paksa Hingga Likuidasi

Jurnal123.com || Jakarta – Nasabah harus mengetahui keadaan bank tempat mereka menaruh dananya. Pengumuman untuk nasabah yang menyimpan dana di bank-bank kecil. Sejumlah bank berpotensi dilakukan penggabungan atau merger paksa karena tidak memenuhi aturan modal inti minimal hingga dilikuidasi.

Tidak ada efek negatif untuk nasabah jika bank tempat menyimpan uang tersebut dimerger. Uang nasabah tetap aman tersimpan di bank meskipun merger.

Merger bank kecil terpaksa dilakukan untuk memenuhi aturan modal minimal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bank harus memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun paling lambat akhir tahun 2022.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2022 dan sebagian per Juni 2022 yang ditelusuri Kontan.co.id, terdapat setidaknya 23 bank umum, di luar Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun.

Sementara sepanjang kuartal III 2022, baru ada tiga bank yang sudah berhasil memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun. Ketiganya adalah Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB) dimana per September sudah punya modal inti Rp 3,05 triliun, Bank Jasa Jakarta dengan modal Rp 5,99 triliun, dan Bank Mayora Per September Rp 4,22 triliun.

Berikut daftar Bank dengan Modal Inti di bawah Rp 3 triliun Per September 2022:

1. Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) dengan modal inti Rp 2,969 triliun

2. Bank Victoria International Tbk (BVIC) Rp 2,503 triliun

3. Bank Ina Perdana Tbk (BINA) Rp 2,328 triliun

4.Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) Rp 2,236 triliun

5. Bank Jtrust Tbk (BCIC) Rp 2,762 triliun

6. Bank Ganesha Tbk (BGTG) Rp 2,158 triliun

7. Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) Rp 2,113 triliun

8. Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) Rp 2,131 triliun

9. Bank SBI Indonesia Rp 2,121 triliun

10.Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) Rp 2,009 triliun

11. Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Rp 2,050 triliun per Juni 2022

12. Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) Rp 2,008 triliun

13. Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) dengan modal inti Rp 2,087 triliun

14. Bank Index Selindo dengan modal inti Rp 2,095 triliun

15. Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) Rp 1,839 triliun

16. Bank National Nobu Tbk (NOBU) Rp 1,604 triliun per Juni 2022

17. Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) Rp 1,347 triliun

18. Bank Prisma Master dengan modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022

19. Bank Victoria Syariah Rp 265,7 miliar

20. Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) Rp 2,116 triliun

21. Bank BCA Syariah Rp 2,844 triliun Per Juni 2022

22. PT Bank Bukopin Syariah Rp 1,109 triliun

23. Bank Panin Dubai Syariah Tbk Rp 2,201 triliun

Merger Paksa Hingga Dilikuidasi Sukarela

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ada tiga opsi yang sedang didiskusikan OJK dengan para pemilik bank bermodal cekal tersebut yang akan diberikan jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi ketentuan menjelang tenggak waktunya pada akhir Desember 2022.

Terkait hal itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022. “POJK ini dikeluarkan untuk memastikan (pemenuhan modal inti) itu bisa terpenuhi,” kata Dian, Kamis (3/11).

Pertama, jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun menjelang tenggat waktunya maka OJK bisa melakukan merger paksa.

Kedua, OJK mempertimbangkan untuk menurunkan status bank tersebut dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketiga, OJK akan meminta bank tersebut melakukan likuidasi secara sukarela jika pemilik bank tidak memiliki opsi lain.

Sementara dari 19 bank yang wajib memenuhi modal inti Rp 3 triliun itu, masih ada yang bahkan memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun yakni Bank Prima Master dan Bank Victoria.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Bank Mandiri melakukan penjajakan untuk mengakuisisi Bank Prima Master. Menjawab kabar itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha dalam Keterbukaan ke BEI pada 12 Agustus 2022 lalu mengatakan sampai saat itu pihaknya belum memiliki rencana akuisisi bank.

Sementara Bank Victoria Syariah telah dicaplok PT Victoria Investama Tbk (VICO). Selanjutnya, VICO berdasarkan keterbukaan yang disampaikan di BEI menyebutkan akan melakukan rights issue tahun ini untuk menambah modal bamk syariah tersebut.

Beberapa bank lain yang sudah tercatat di BEI sedang mempersiapkan rights issue untuk memenuhi kententuan modal inti. Bank Amar misalnya akan rights issue dengan menerbitkan 4,56 miliar saham baru di harga Rp 280 per saham, Bank Ina akan rights issue 2,96 juta saham baru dengan harga Rp 3.600- Rp 4.200 per saham, dan lain-lain.

Adapun rights issue yang paling besar akan digelar oleh Bank Neo Commerce (BNC) di sisa tahun ini dengan target dana segar hingga Rp 5 triliun.

Bank digital yang dimiliki oleh Akulaku ini telah memiliki modal inti Rp 2,11 triliun per September 2022. Direktur Utama BNC Tjandra Gunawan menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti.

Ia mengatakan tengah menjalankan proses pelaksanaan Right Issue yang akan rampung di Kuartal IV tahun ini. Sebelumnya ia menyatakan dengan aksi korporasi ini, BNC akan memiliki modal inti hingga Rp 7 triliun guna memacu pertumbuhan bisnis.

PT Bank Oke Indonesia Tbk misalnya telah mengantongi modal inti Rp 2,96 triliun per September 2022. Bank Dinar telah menawarkan 2,94 miliar saham baru dengan harga Rp 170 per saham. Wakil Direktur Utama Bank Oke Hendra Lie menyatakan aksi korporasi ini sudah dilakukan pada akhir bulan lalu.

“Penambahan modal ini sesuai komitmen untuk mendukung bisnis khususnya penyaluran kredit. Dengan ini, kami sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum,” ujar Hendra seperti dilansir Kontan pada Rabu (2/11).

Itulah daftar bank kecil dengan modal inti minimal kurang dari Rp 3 triliun yang berpotensi dimerger paksa hingga likuidasi.(kon)

Sumber: Kontan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *