Nusantara

Polri Antisipasi Pembelian Kimia Berbahaya untuk Bahan Peledak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen Pol, Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com –  Dalam rangka mengantisipasi beredarnya dan pembelian kimia berbahaya sehingga sering disalah gunakan oleh orang tak bertanggung jawab terlebi teroris untuk membuat bom. Untuk pengawasnya telah ada surat edaran   dari kementerian terkait maupun pemerintah daerah setempat perihal pembelian bahan kimia berbahaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri,Jakarta Selatan(2/4)2019 mengatakan telah ada surat edaran dari kementerian terkait maupun pemerintah daerah setempat eperihal pembelian bahan kimia berbahaya. “Toko kimia akan melaporkan kepada aparat jika menemukan pembelian bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar. Hal itu merupakan bagian dari langkah Polri mengantisipasi para terduga teroris membeli material khusus untuk bahan peledak yang dijual di toko kimia,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan sudah ada surat edaran juga dari kementerian maupun pemda.” Apabila ada seseorang atau kelompok yang mem. beli bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan itu dicatat dan dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat,” tegasnya. 

Untuk itu, Dedi menjelaskan Toko juga akan memerhatikan pembeli yang membeli bahan-bahan berbahaya tersebut secara berkala, meski dalam jumlah sedikit. Setelah dilaporkan, polisi akan mengecek latar belakang pembeli tersebut.” Sementara, jika pembelian dilakukan secara bertahap dengan pembeli yang berbeda-beda, hal itu akan sulit dideteksi oleh toko,” jelasnya. 

Kendati demikian lebih lanjut, Dedi menandaskan Polri sudah memiliki data untuk mendukung tindakan pencegahan aksi teror. “Dari kepolisian kita sudah punya  atabase yang kuat, setiap pergerakan mereka yang mencurigakan, itu sudah bisa terendus,” tandasnya.

Seiirng dengan itu, Dedi mengungkapkan Kita bersyukur dengan adanya UU 5 Tahun 2018 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) ini aparat kepolisian bisa melakukan tindakan preventive strike itu.” Artinya langkah-langkah awal untuk mengantisipasi aksi terorisme itu bisa kita lakukan,” ungkapnya. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *