Featured PostsHukum

Kejagung Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Perusakan Barang Bukti Joko Driyono

Kapuspenkum Kejakgung Mukri

Jurnal123.com – Sesuai komitmen  Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor dengan tersangka mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono. Dimana berkas tersebut diterima pihak Kejagung dari Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola, pada Selasa (2/4(2019 .

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung  Mukri dalam  keterangan tertulis, Selasa,(2/4) 2019 mengatakan Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti,” Tim jaksa peneliti,  sedang meneliti perihal syarat formil dan materiil dari berkas tersebut,”ujarnya.

Selanjutnya, Mukri menegaskan atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu,” tegasnya.

Untuk itu, Mukri menjelaskan penetapan  ini diawali dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.”Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan,” jelasnya.

lebih lanjut, Mukri merinci aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.Dalam kasus match fixing ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI,” rincinya.( Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *