BodetabekPeristiwa

BPN Depok Serahkan Ganti Rugi Rp 12 Miliar ke Warga Terdampak Tol Depok-Antasari

Jurnal123.com || Depok – BPN Depok melakukan pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang atas objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari. Pembayaran ganti kerugian ini senilai Rp 12.654.977.336 dari target Rp 19.444.488.712.778.

Sebagai informasi, objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan target sebanyak 3.085 bidang tanah dan target luas 113.2123 m2. Sedangkan yang sudah dibebaskan sebanyak2.201 bidang.

“Alhamdulillah hari ini BPN Depok bisa bertemu dengan bapak, ibu, penerima pembayaran ganti kerugian untuk pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas. Semua proses telah dilalui dan bisa kita lihat semua berjalan tertib dan lancar,” kata Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Rabu (17/5/2023).

Indra menyampaikan bahwa sebelum jalan tol dibangun, pemerintah telah melibatkan semua pihak termasuk warga terdampak yang tanahnya akan dibebaskan.

“Ketika status tanah tidak clear and clean, dipastikan uang ganti kerugian (UGK) lahan tetap dibayarkan pemerintah ke pengadilan, melalui skema konsinyasi,” jelas Indra.

BPN Kota Depok, kata Indra, memastikan setiap langkah yang dilakukan dalam hal pengadaan tanah, pemerintah selalu melakukan pembicaraan dengan warga pemilik lahan yang terdampak.

Selanjutnya, dihadirkan tim penilai independen agar jelas berapa harganya, termasuk pemda dan semua instrumen terkait.

“Kalau muncul orang yang mengklaim belum mendapatkan pembebasan lahan jalan tol, wah itu bukan hal aneh. Bahkan, ada juga yang bilang belum dibayar. Dapat disimpulkan tanah itu bermasalah. Bisa jadi terjadi tumpang tindih dengan orang lain. Kondisinya demikian yang kerap terjadi di Jalan Tol Desari,” ungkap Indra.

Di sisi lain, Indra juga menyarankan, jika masyarakat menemukan ketidakpuasan atas proses pembayaran UGK lahan, dapat mengajukan keberatan. Apabila ada proses hukum yang sudah inkrah harus dihormati dan dilaksanakan.

“Ini adalah jalan untuk mencari keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Silakan saja, ajukan. Nah, kalau kasus sudah selesai, maka pengadilan berkewajiban membayarkan,” jelasnya.

BPN Kota Depok berkomitmen UGK dibayarkan dengan tuntas sesuai ketentuan, sehingga pembangunan jalan tol yang direncanakan pemerintah berjalan sesuai dengan rencana untuk untuk mendukung kemajuan ekonomi daerah.

Dalam kegiatan tersebut, pihak yang mendapat undangan membawa dokumen asli bukti kepemilikan (seperti Sertifikat, Akta Jual Beli, Girik/IPEDA, dan lain-lain).

Termasuk, KTP, KK, surat nikah asli dan data pendukung bangunan antara lain IMB atau rekening listrik terakhir, rekening telepon terakhir atau SPPT/PBB tahun berjalan.

Wajib hadir dalam penyerahan pembayaran ganti kerugian, suami dan istri sekaligus waris. Seluruh ahli waris yang hadir juga membawa KK, KTP, surat nikah asli.

Untuk diketahui nomor induk bidang pihak penerima pembayaran ganti kerugian objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari berasal dari Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, dengan Nomor Induk Bidang (NIB): 74, 97, 8, 10, 23, 14, 26 dan 72.***

Sumber: Humas Kementerian ATR/BPN.

Editor: Jimmy Endey.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *