Kamis, April 25, 2024
spot_img
BerandaHukumRefleksi Akhir Tahun MA 2021: Penyelesaian Perkara Capai 99 Persen dan...

Refleksi Akhir Tahun MA 2021: Penyelesaian Perkara Capai 99 Persen dan Diputus Dalam 3 Bulan 97 Persen

Editor: Jimmy Endey

Jurnal123.com || Jakarta – Tradisi akhir tahun kembali digelar Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan tema Refleksi Akhir Tahun 2021 pada Rabu (29/12/2021) di gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat.

Refleksi yang disampaikan Ketua MA Prof Dr H. Muhammad Syarifuddin SH MH dengan dihadiri Wakil Ketua Bidang Yudisial Dr H Andi Samsan Nganro dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Dr Sunarto beserta para Ketua Kamar serta Sekretaris MA juga pejabat Eselon Satu dan Kepala Biro Hukum dan Humas.

Syarifuddin memaparka hasil yang dicapai sepanjang tahun 2021serta upaya-upaya yang akan dilakukan pada tahun mendatang.

Menurutnya MA sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%.
Sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah, karena sampai dengan saat ini
masih ada yang bersidang dan masih ada perkara masuk sampai dengan tanggal 30 Desember 2021.

“Saya berharap jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu, yaitu di bawah 199 perkara,” ujar Syarifuddin.

Lebih jauh ia menguraikan bahwa jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087
perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan.

Peningkatan yang signifikan juga
terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk
pada tahun 2021.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021, Badan Pengawasan
Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516
telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian
sebagai berikut:

• Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi
yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
• Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera
Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30
sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan
• Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
• Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

“Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan
berwibawa, sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai fokus utama dalam program pembaruan peradilan,” ujar mantan Kepala Badan Pengawas MA tersebut.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik agar turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur
peradilan, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, tentu
memiliki tanggung jawab untuk membenarkan dan meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah
Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional, dan
berimbang, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara,” tukas pria yang sebelumnya pernah menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada era Ketua MA Prof Hatta Ali.(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments