Ranperda Perubahan APBD Kota Tomohon 2021, Fokus Pemulihan Ekonomi
Tomhon. – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan walikota terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021, di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (27/09/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AMKL yang hadir secara virtual.
Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini disusun berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2021.
“Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menopang percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di daerah Kota Tomohon,” katanya.
Ranperda APBD 2021, Pemkot Tomohon mengalokasikan pelaksanaan pinjaman daerah untuk menopang pemulihan ekonomi, sebagaimana yang telah disepakati bersama DPRD dalam perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021.
Berikut rincian Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2021: Pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp658.364.614.314. Dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 58.201.462.624,-
- Pendapatan transfer sebesar Rp. 593.465.951.690,-
- Sedangkan pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 6.697.200.000,-
Selanjutnya untuk rencana belanja daerah pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp. 767.644.119.433,-
Rincian belanja daerah yang dialokasikan pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini terdiri atas :
- Belanja operasi sebesar Rp. 578.468.879.250,-
- Belanja modal dialokasikan sebesar Rp.177.175.244.340,-
- Belanja tidak terduga sebesar Rp. 11.999.995.843,-
Mencermati pengalokasian proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini didapati bahwa selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 109.279.505.119,-
Selanjutnya komponen pembiayaan daerah secara rinci :
- Penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 113.279.505.119,- adapun penerimaan pembiayaan ini bersumber dari dana pinjaman PEN dan perhitungan SILPA tahun anggaran sebelumnya.
- Pengeluaran pembiayaan yang diperuntukan untuk penyertaan modal daerah kepada PT. Banksulutgo dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000,-
Sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 109.279.505.119,- untuk menutupi angka defisit yang didapati dari selisih pendapatan daerah dibandingkan dengan pengalokasian belanja daerah.
“Kami harapkan DPRD Kota Tomohon dapat mengagendakan tahapan pembahasan untuk mendapat persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah yang kami ajukan ini,” tukasnya.
Hadir Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. (Rommy)