Hukum

Tak Penuhi Persyaratan Formil, MA Kembalikan PK KPK Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung

Jurnal123.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Permohonan PK itu ditempuh KPK lantaran MA memutus lepas Syafruddin pada tingkat kasasi dalam kasus SKL BLBI.

“Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA, ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 dan SEMA No.04/2014,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Senin (3/8).

“Berdasarkan hal tersebut, maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020,” sambungnya.

Dalam permohonan upaya hukum PK, KPK sebelumnya menemukan dua bukti baru (novum) yang menjadi landasan pengajuan upaya hukum luar biasa. Jaksa KPK menduga, putusan kasasi yang dijatuhkan MA keliru.

Jaksa Haerudin menjelaskan, alasan pertama mengajukan PK, karena memandang anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Selain itu, terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.

Haerudin menuturkan, salah satu anggota majelis hakim perkara kasasi, Syafruddin kerap melakukan komunikasi dengan Ahmad Yani, selaku kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung berdasarkan Surat Kuasa No. 01/TPH-SAT/SK/I-2019 pada 10 Januari 2019.

Adapun, poin kedua, alasan pengajuan upaya hukum luar biasa ini dilakukan diduga terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Hal ini yang menjadi landasan pengajuan PK.
“Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo,” tukas Haerudin di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/1).

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melepas semua jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan lepas terhadap Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.(JAP/JUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *