Hukum

Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Bareskrim Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan

Jurnal123.com – Terkait pernyataan Otto Hasibuan yang mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Joko Tjandra, Polri mengatakan penyidik Bareskrim hingga kini belum mendapat surat kuasa. Padahal, kata Polri, Djoko Tjandra alia Joko S Tjandra (JST) sendiri sudah menyampaikan ke penyidik soal penunjukan itu.

“Menurut JST bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam perkara di Bareskrim. Namun demikian sampai saat ini belum melihat surat kuasanya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers daring, Senin (3/8/2020).

Awi menjelaskan Djoko Tjandra menyampaikan penunjukan Otto saat diperiksa oleh penyidik pada Jumat, 31 Juli kemarin.

Saat itu Djoko sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus surat jalan palsu atas namanya yang dibuat mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

“Pada 31 Juli 2020, JST sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU,” ujar Awi.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/8), Otto Hasibuan mengaku menerima permintaan keluarga terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk menjadi pengacara. Otto mengatakan dirinya saat itu telah resmi menjadi pengacara Djoko Tjandra.

“Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya,” ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu malam.

Otto mengaku dirinya telah bertemu dan berbicara dengan Djoko Tjandra. Keputusan menjadi pengacara disebut diterima setelah melakukan pembicaraan terkait kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Hari ini Otto merilis pernyataan yang berisi klaim penahanan kliennya di Rutan Salemba tidak sah. Karena itu, Otto meminta agar Djoko Tjandra dibebaskan.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *