Hukum

KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Jurnal123.com – Jaksa KPK menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) terdakwa Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Alasan Jaksa KPK menolak JC tersebut lantaran menilai Wahyu Setiawan sebagai pelaku utama perkara suap dilakukan mantan politisi PDIP Harun Masiku itu.

“Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama,” ujar JPU KPK Ronald Worotikan saat menolak permohonan JC diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/8).

Ronald melanjutkan, JC dapat diterima permohonannya dalam beberapa catatan. Pertama, bila terdakwa bukanlah pelaku utama, kedua, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya dan pihak lain berkait yang memilki peranan lebih besar.

Sedangkan menurut catatan Ronald dan tim jaksa KPK, Wahyu selama persidangan sering berkelit dalam membuka adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

“Untuk mengakui perbuatannya saja, terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan, seperti mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, dan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah disebut untuk bisnis properti,” tegas Ronald.

Diketahui, pengacara Wahyu menyatakan kliennya siap menjadi JC dan mengungkap kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bila permohonan JC tersebut dikabulkan. Selain pidana penjara dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Wahyu dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana

Diberitakan sebelumnya, Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan telah dituntut Jaksa KPK seberat delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, siang ini.(MER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *