Hukum

MAKI Laporkan Dugaan Jaksa Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia

Jurnal123.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung lantaran bertemu dengan buronan institusi tersebut, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Laporan itu dibuat ke lembaga pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan RI dan telah diterima dengan nomor 5840-0467/BTT/KK/VII/2020 pada Jumat (24/7).
“Bertemu dengan buron saja sudah salah, kedua tidak lapor atasan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di kantor Komjak usai membuat laporan, Jumat (24/7).

Meski demikian, Boyamin enggan mengungkapkan identitas Jaksa tersebut. Dia pun membuat blur wajah oknum yang diduga jaksa dalam laporan dan bukti foto yang dia sertakan itu.

Boyamin menegaskan dirinya sudah memastikan bahwa sosok dalam bukti foto yang dia laporkan itu merupakan seorang jaksa. Namun, dia belum dapat memastikan kredibilitas foto yang dia dapatkan.

Sementara ini, dia baru menguji foto tersebut dengan menggunakan penilaian ahli secara mandiri.
“Jadi saya juga tidak ingin membuat Komjak sia-sia, ternyata (foto) hasil editan misalnya.

Setidaknya ini ada tim IT (memeriksa) yang sedikitnya (bilang) agak bukan editan katanya begitu,” kata Boyamin.
Dia menduga bahwa foto tersebut diambil pada 2019 lalu untuk memuluskan rencana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menyatakan bahwa oknum jaksa tersebut berinisial P dan merupakan pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat dirinya akan mengklarifikasi informasi tersebut kepada korps Adhyaksa.
“Karena ada dugaan bahwa salah satu dari foto yang bersama buronan itu adalah oknum jaksa tentu kami akan melakukan pengecekan,” kata Barita.

Selain itu, dia pun perlu memastikan apakah pihak kejaksaan sendiri telah melakukan investigasi internal terkait temuan tersebut sebelumnya. Pasalnya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pemeriksaan perkara tersebut.

“Kalau belum (pemeriksaan internal), maka kami bisa melakukan klarifikasi kepada yang dilaporkan itu,” ujarnya.

Carut-marut pelarian Djoko Tjandra di Indonesia hingga berujung pengajuan PK di PN Jaksel memang belakangan mencuat. Sejumlah oknum terungkap lantaran membantunya bepergian.

Di institusi kejaksaan sendiri, sudah ada pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna dan seorang jaksa bernama Pinangki.

Keduanya diduga berhubungan dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking lantaran foto atau video pertemuannya tersebar di media sosial.

Sementara, dalam institusi kepolisian, setidaknya  sudah ada tiga Jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya. Pertama, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan untuk membantu Djoko Tjandra terbang dari Jakarta ke Pontianak.

Kemudian, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang diduga melanggar etik terkait surat pemberitahuan red notice Djoko Tjandra yang terhapus.(CIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *