Hukum

Kejagung Ambil Alih Pemeriksaan Kajari Jaksel DKI Terkait Djoko Tjandra

Jurnal123.com – Kasus Djoko Tjandra seperti ‘bola liar’ yang berjalan kemana saja, setelah menimpa kepolisian hingga pencopotan 3 jenderal, kini bergulir ke korps kejaksaan. Kejaksaan Agung mengambil alih pemeriksaan kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pengambilalihan kasus buronan cessie Bank Bali ini dilakukan setelah munculnya video dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking sedang meloby Nanang Supriatna, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan”, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta mengatakan,  Kejati DKI Jakarta langsung bergerak cepat yaitu pada tanggal 16 Juli 2020 untuk melakukan klarifikasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, hal ini dilakukan karena Anita Kolopaking adalah Pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra yang masih menjadi buronan kasus korupsi.

Hingga saat ini belum tertangkap sehingga belum dieksekusi oleh Jaksa eksekutor, padahal diberitakan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra telah mengurus KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi Pengacaranya tersebut.
“Muncul pemberitaan di media sosial dengan memuat foto yang diduga Pengacara Anita Kolopaking dengan seorang Jaksa perempuan yang bernama Pinangki yang dalam berita tersebut disebut sebagai seorang Jaksa di Kejaksaan Agung, sehingga oleh karena berita tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan Jaksa di Kejaksaan Agung maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2020,” urai Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2020).

Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang menemui serta masih dijadwalkan pemeriksaan lagi minggu depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yg diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.

Disebutkan, Jaksa Agung ST. Burhannudin, SH. MH. dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini dan jika terbukti para Jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu kepada siapapun Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi dan kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik,” demikian tandas Hari.

Editor : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *