Menkopolhukam Tegaskan Perppu Corona Demi Menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi
Jurnal123.com – Adanya kritik hingga gugatan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mendapat respon pemerintah, dalam hal ini dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Menkopolhukam Prof Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari dampak pandemi virus corona (Covid-19).
“Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud dikutip dari akun twitter resmi miliknya, Senin (20/4).
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan dirinya tak mempersoalkan kritik-kritik dari sejumlah kalangan atas Perppu tersebut. Tak ada satu pun pihak kata Mahfud yang melarang siapapun mengkritisi isi Perppu ini.
“Tak ada yang melarang mengritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau yang kemudian disebut sebagai Perppu Corona ini menuai banyak kritik. Kritik tak hanya disampaikan masyarakat tetapi juga muncul di kalangan wakil rakyat yang duduk di Senayan.
Selain itu, tercatat saat ini ada dua permohonan gugatan atas Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi.
Pertama adalah MAKI dkk yang menggugat pasal 27 dalam Perppu Corona ke MK. Kemudian Amien Rais, Din Syamsuddin, dan 22 orang lain yang menggugat Pasal 27 serta sejumlah pasal lain dalam Perppu Corona itu ke MK.(CIN)