Berkas 3 Tersangka Kasus Jiwasraya Dikembalikan ke Penyidik Karena Belum Lengkap
Jurnal123.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Senin (30/3)2020 mengatakan maka dari itu, JPU mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi. “Jadi berkas belum dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Selanjutnya, Hari menjelaskan ketiga tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.” Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020, setelah dinyatakan tidak lengkap pada 17 Maret 2020,” jelaskan.
Kendati demikian, Hari menandaskan alasan berkas penyidikan dikembalikan oleh penuntut umum. Namun yang pasti, kata dia, penyidik akan memperbaiki berkas tersebut. “Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materiil dan formil,” tandasnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas perbaikan kepada penuntut umum. Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.(Vecky Ngelo)