NusantaraPeristiwa

Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Diikuti Darurat Sipil

Jurnal123.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas hari Senin (30/3), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri.
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (30/3).

Presiden pun memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan. Jokowi pun meminta agar pemimpin daerah memiliki visi yang sama dengan pusat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 ini.
“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda,” kata Jokowi.

Presiden juga meminta seluruh apotek dan toko yang menjual kebutuhan pokok tetap buka dan melayani kebutuhan masyarakat. Syaratnya, seluruh protokol penjarakan fisik tetap harus dijalankan di seluruh tempat publik.
“Bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi sudah kita bicarakan, pemerintah segera siapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera kami umumkan kepada masyarakat,” katanya.

Doni Monardo Sebut Aturan Darurat Sipil Tengah Disusun Pakar Hukum

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan darurat sipil.

Aturan darurat sipil akan disusun oleh para pakar hukum, agar masyarakat dapat disiplin untuk menerapkan jaga jarak aman atau physical distancing.
“Aturan ini sedang dibahas, kemudian tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menyusun sebuah konsep yang tak hanya kita bisa mengurangi resiko yang besar, tapi juga kita bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat,” kata Doni di Jakarta, Senin (30/3).

Kepala Badan Nasional Penanggulanhan Bencana (BNPB) ini mengharapkan, agar warga masyarakat dapat disiplin menerapkan physical distancing. Karena, bentuk pengukuman kepada masyarakat bukan yang terbaik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Penegakan hukum bukan lah hal yang terbaik. Tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor,” ujar Doni.

Oleh karena itu, Doni mengharapkan butuh kesadaran kolektif dan disiplin untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Maka adanya imbauan untuk bekerja di rumah, sekolah di rumah dan ibadah di rumah dapat dilakukan secara efektif.

“Makanya tanpa disiplin pribadi, disiplin kolektif, mungkin saja kita akan kewalahan,” tegas Doni.
Oleh karena itu, jika nantinya masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah, maka secara terpaksa akan dilakukan penindakan tegas.
“Peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin,” tukas Doni.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk segera membuat aturan pembatasan sosial skala besar. Peraturan tersebut merupakan hal penting sebagai pedoman daerah dalam menerapkan pembatasan sosial secara luas.
“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi Provinsi, Kabupaten kota sehingga mereka bisa kerja,” kata Jokowi dalam rapat terbatas dengan Gugus Tugas Covid-19 melalui teleconference, Senin (30/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, tidak ada kebijakan penutapan wilayah atau lockdown untuk setiap daerah. Dia menegaskan, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” tegas Jokowi.

Kepala negara justru menginginkan, adanya kebijakan pembatasan sosial skala besar atau physical distancing yang lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif. Namun, hal ini perlu adanya kebijakan darurat sipil.
“Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” harap Jokowi.(REP/JAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ruangwd ruangwd arena303 arena303 arena303