Rakernas KLHK Menteri Siti Nurbaya Ajak Gerak Cepat Sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Jurnal123.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus kompak bergerak bersama dan tidak boleh lagi bergerak sendiri-sendiri.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bergerak cepat mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Secara maraton usai menggelar dialog terbuka dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, sosialisasi dilanjutkan dalam agenda Rapat Kerja Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Rakernas KLHK) di Yogyakarta.
Rakernas berlangsung dua hari hingga Jumat (28/2) dan dihadiri sekitar seribu peserta, berasal dari jajaran KLHK, UPT, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.
Menteri Siti Nurbaya mengatakan seluruh jajaran baik di pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas. Unsur LHK di daerah harus bersenyawa dengan KLHK.
”Hari kedua Rakernas ada sesi khusus sosialisasi Omnibus Law. Semua unsur LHK baik pusat dan daerah harus mempelajari betul RUU ini dengan baik, sehingga semuanya berada dalam pemahaman justifikasi, teoritik, empirik, ataupun pada konteks perspektif yang sama untuk menyampaikan informasi yang baik pada masyarakat terkait RUU Omnibus Law bidang LHK,” katanya dalam keterangan persnya Jumat (28/2/2020).
Pada hari kedua atau hari terakhir Rakornas KLHK, dilaksanakan tiga sesi lanjutan. Sesi pertama mengangkat isu pengelolaan sampah dan limbah, dengan narasumber Dirjen PSLB3, Dirjen PPKL, Dirjen KSDAE, dan Dirjen PHLHK.
Selanjutnya sesi kedua, mengangkat tema NDC dan carbon pricing, dengan narasumber Dirjen PKTL, Staff Ahli Menteri bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Dirjen KSDAE, Dirjen PSLB3 dan Kepala BLI.
Rakernas dihadiri sekitar 1.000 peserta yang berasal dari jajaran KLHK, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.
“Lima tahun pertama berbagai langkah koreksi telah dilakukan dan hasilnya mulai terlihat. Namun, tantangan kian berat karena perhatian masyarakat terkait LHK kian besar. Untuk itu, mulai sekarang yang namanya Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah adalah bagian penting dan bersenyawa dengan Kementerian LHK. Saya titip dan minta tolong betul dijaga tentang itu,” pesan Siti.
Pada sesi terakhir sebagai penutup, secara khusus mengangkat tema mengenai RUU Omnibus Law yang langsung dimoderatori Menteri LHK, dengan narasumber Sekjen KLHK, Prof. San Afri Awang, Prof. Hariadi Kartodihardjo, Prof. Mustofa Agung Sardjono, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan Dr. Ir. Ilyas Assad.(JAN)