Ketua MA Instruksikan Dirjen Badilum Cabut Aturan Larang Merekam Persidangan
Jurnal123.com – Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No.2 Tahun 2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang menuai kontroversial, diperintahkan dicabut.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020. SE itu mengatur pengunjung yang akan memfoto, video dan merekam persidangan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Ketua MA telah memerintahkan kepada Dirjen Badilum untuk menarik SE tersebut,” ujar Jurubicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Jurnal123.com, Jumat (28/2/2020).
Menurut Andi, selain untuk merespon aspirasi masyarakat, hal tersebut juga bertentangan dengan aturan yang telah ada.
“Ketua MA menilai Surat Edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani Dirjen Badilum Prim Haryadi tidak selaras dengan semangat keterbukaan dalam dunia peradilan yang saat sedang dilakukan MA,” ujar Ketua Kamar Pengawasan yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
Selain itu menurut Andi Samsan sudah diatur dalam KUHAP maupun aturan pemerintah.”Hal itu juga telah diatur dalam KUHAP dan PP Nomor 27/ 1983 serta dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI tahun 1983,” ujar mantan Ketua PN Cibinong ini.
Ketua MA Prof Dr H.M. Hatta Ali juga membenarkan pernyataan Jurubicara MA HAkim Agung Andi Samsan Nganro tersebut, saat dikonfirmasi Jurnal123.com lewat pesan singkat Whatsapp.
Editor : Jimmy Endey
