MetropolitanPeristiwa

Protes Pernyataan Istri Menteri Suharso Monoarfa, Ratusan Pengemudi Ojol Demo DPR

Jurnal123.com – Sekitar ratusan pengemudi ojek online (Ojol) menggelar demonstrasi di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020), memprotes pernyataan Wakil Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa yang dianggap menjadi kontroversi.

Nurhayati mewacanakan pembatasan sepeda motor agar tidak melintas di jalan nasional.

“Kami datang ke DPR RI karena ada pernyataan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP, Nurhayati, dia akan hilangkan ojol (ojek ‘online’), diperbolehkan hanya untuk kirim paket dan makanan, setuju atau tidak?,” kata orator demonstrasi itu, di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (28/2).
Lalu ratusan pengemudi ojol menjawab tidak setuju.

Wakil Ketua Komisi 5 Nurhayati Monoarfa

Para pengemudi ojol itu menilai Nurhayati –istri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa– seharusnya membantu rakyat Indonesia bukan mewacanakan pelarangan motor di jalan nasional.

Massa driver ojol menuntut dicopotnta pimpinan Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa terkait pernyataan soal pembatasan motor.

Mereka juga menilai para wakil rakyat mendapatkan gaji dan mobil dari rakyat sehingga seharusnya bertindak dan berpendapat mengutamakan kepentingan masyarakat.

Apa sebenarnya yang disampaikan Nurhayati?

Mengutip pemberitaan di situs dpr.go.id, Nurhayati Monoarfa mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Ini disebut sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya. Wacana ini termasuk pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Nurhayati Bersama suami Menteri Suharso Monoarfa

Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya soal pentingnya pemberlakuan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China, Nurhayati Monoarfa mengatakan tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya, kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

(JAN/JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *