Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaSulawesi UtaraMA Hormati Kemendagri Lantik Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud

MA Hormati Kemendagri Lantik Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Talaud

Jurnal123.com – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Prof Tito Karnavian beberapa hari lalu direspon positif Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Abdullah, pihaknya menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.”Kami tidak bisa mengomentari kementerian/lembaga lain, karena apapun yang dilakukan, pasti telah melalui kajian yang baik. Kami menghormati apa yang telah dilakukan lembaga lain,” kata Abdullah ditemui Jurnal123.com di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020) lalu.

Meski belum membaca amar putusan MA yang menjadi dasar rujukan Gubernur Sulawesi Utara guna menunda pelantikan, Abdullah meyakini bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memiliki dasar pertimbangan hukum.”Perkiraan saya kemendagri sudah menimbang dengan baik dan matang. Kementerian/lembaga manapun dalam hal melakukan tindakan apapun pasti sudah dipertimbangkan dengan baik segala aspeknya termasuk aspek hukum. Untuk itu MA menghormatinya karena itu kewenangan lembaga lain, bukan MA,” ujar pria yang juga Hakim Tinggi Provinsi Bangka Belitung ini.

Diberitakan, Mendagri Tito Karnavian telah resmi melantik Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga pada Rabu (26/2/2020) lalu di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat.

KPU menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Agustus 2018. Namun sejak ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, terhitung sudah setahun lebih keduanya belum dilantik. Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019 lalu. Didasari akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip, yang ditangkap KPK, namun hal itu urung dilaksanakan.

Pemerintah provinsi Sulut beranggapan masih adanya persoalan hukum terkait putusan MA serta masa periodesasi Bupati Elly Lasut yang dinilai sudah tiga periode

Editor : Jimmy Endey

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments