Kemenhub dan Lantamal IV Tanjung Pinang Sepakati Peningkatan Sinergitas
Junal123.com – Indonesia merupakan negara kepulauan dimana sekitar 66 persen dari luas wilayah Indonesia adalah perairan. Maka sebagai negara kepulauan, aspek keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan menjadi tanggungjawab bersama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkesempatan melakukan rapat koordinasi terbatas ke Kantor Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang guna meningkatkan sinergitas sesama stakeholder maritim.
“Kami datang ke sini dan sudah bertemu langsung oleh Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang Arsyad Abdullah beserta jajarannya. Kita melakukan diskusi bersama untuk sinergitas ke depan dan alhamdulillah mendapatkan beberapa kesepakatan ke depan untuk bekerja bersama-sama untuk saling mendukung,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad sesaat setelah melakukan rapat koordinasi di kantor Lantamal IV Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020).
Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa hal yang telah disepakati. Salah satunya yaitu terkait dengan pemberian keterangan ahli dalam penyelesaian perkara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ahmad mengatakan, bahwa akan ada suatu percepatan dengan dukungan teknologi informasi dimana 1-2 hari sudah bisa mengirimkan surat dukungan kepada Lantamal IV Tanjung Pinang dalam hal pemberian keterangan ahli.
“Para PPNS yang ada di Bintan akan kita kumpulkan dan kita buatkan SK dimana koordinatornya sudah kita tetapkan yaitu kantor Disnav Kelas I Tanjung Pinang,” ucap Ahmad.
Selain itu, dia menuturkan, selama ini, pihaknya kesulitan untuk mendapatkan informasi terhadap kapal-kapal asing yang terkena perkara hukum. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa surat yang berisikan kronologi penanganan perkara serta data-data kapal asing yang dikirimkan oleh Lantamal IV Tanjung Pinang kepada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri juga akan ditembuskan ke Ditjen Perhubungan Laut.
“Itu merupakan hal yang positif, sehingga kita juga dapat menginformasikan kepada mitra-mitra kerja kita di IMO yang sering mempertanyakan hal tersebut ke kita,” tutur Ahmad.
Dilain pihak, diusulkan pula agar pihak penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan kapal asing harus segera memberitahukan kepada negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang kemudian dijatuhkan sesuai Pasal 73 UNCLOS.
Selanjutnya, kesepakatan lain yaitu terkait penetapan area labuh jangkar yang akan dilegalkan. Menurut Ahmad, perlu ada suatu kajian khusus bersama di tingkat Direktorat.
“Saya akan mengusulkan ke Pak Dirjen akan dibentuk tim khusus gabungan koordinasi juga dengan pemerintah daerah, dan kalau memang itu sudah ditetapkan kita akan mendapatkan suatu pendapatan PNBP”.
“Selanjutnya kita juga mengharapkan peran kenavigasian terhadap monitoring tertib lalu lintas kapal diperairan Indonesia dengan menggunakan sarana VTS atau SROPĀ dapat terkoordinasi dengan pengawasan dengan penggunaan kapal patrol ” ujar Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan suatu informasi dari pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing yang lain, dimana saat ini terdapat empat perkara yang sedang ditangani.
“Jika sudah ditetapkan area labuh jangkar yang legal, ini dapat mengurangi energi dalam hal pengawasan dari pihak Lantamal IV Tanjung Pinang juga dari UPT di Ditjen Perhubungan Laut di daerah,” katanya.
Komandan Pangkalan Utama (Danlantamal) TNI Angkatan Laut IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, bahwa dengan luas wilayah Indonesia dimana dua per tiga wilayah Indonesia merupakan perairan, keamanan laut sangat diperlukan.
“Untuk melakukan penegakan hukum kita menyadari tidak bisa bekerja sendiri, walaupun kita sudah menempatkan TNI AL dari Sabang sampai Merauke tetapi kita tetap perlu berkoordinasi dengan stakeholder maritim,” ujarnya.(REP)