Pakar Hukum Sebut Kasus Wahyu Setiawan Bukan Perkara Suap Tapi Penipuan

Jurnal123.com – Pakar Hukum Pidana Yenti Garnasih menilai kasus hukum yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bukan termasuk perkara suap. Yenti menyebut bahwa perkara itu lebih mengarah pada tindak pidana penipuan.
Menurutnya, Wahyu telah menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dipenuhi. Indikasinya, keputusan KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku tidak berubah.
“Saya melihat ini lebih kepada penipuan. Ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang tertentu agar menjadi anggota DPR. Tapi nyatanya, sampai hari ini keputusan tidak berubah,” kata Mantan Ketua Pansel Capim KPK ini.
Dugaan tersebut diperkuat dengan posisi Harun Masiku yang belum juga ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.
Doktor tindak pidana pencucian uang pertama di Indonesia ini menuturkan, putusan KPU tentang caleg terpilih atau PAW harus diambil secara kolektif kolegial. Sementara, dalam rapat pleno KPU pada 6 Januari 2020 sudah diputuskan bahwa permohonan mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia tidak dapat dikabulkan.
“Sejauh ini, saya melihat kasus ini adalah orang per orang. Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya,” ujar wanita kelahiran Sukabumi ini.
Yenti khawatir, persoalan ini akan menggerus kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu. Terlebih kasus yang menjerat Wahyu menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
“Sangat kebetulan, kasus ini berbarengan dengan mencuatnya kasus korupsi Jiwasraya. Apakah ini benar-benar sebuah kebetulan? Tentu masyarakat jangan mau dikaburkan atas kasus korupsi tersebut,” tutupnya.
Editor : Jimmy
