Hukum

Terkait Kasus Jiwasraya, Awal Januari Kejagung Akan Periksa 24 Saksi

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman. di temui di Kejaksaan Agung, Jumat(27/12)2019 (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Kelanjutan pemeriksaaan  terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),Awal Januari  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa 24 saksi .

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman  ditemui di gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12)2019 mengatakan pemeriksaan 24 saksi itu dibagi menjadi lima gelombang. “Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 (Desember) kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang,” ujarnya.

Selanjutya,  Adi menegaskan  para saksi tersebut di antaranya merupakan pegawai Jiwasraya. Tujuan pemeriksaan untuk mengetahui lebih jauh dugaan pidana yang terjadi di BUMN asuransi itu.”  Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, “tegasnya,” .

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut dugaan tindak pidana perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pihaknya tetap akan menangani sendiri kasus Jiwasraya. “Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri, ini sudah tahap penyidikan,” ujanrnya.

Dari data yang dihimpun,  dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. “Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Editor : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *