Seminar Nasional MA : Polemik Seputar Pemidanaan dan Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Narkotika

Jurnal123.com – Diskusi yang di gelar dalam bentuk seminar dilaksanakan Badan Litbang Diklat Kumdil bersama Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) guna menemukan solusi yang terkait pemidanaan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menekankan pentingnya rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara untuk pengguna narkoba. Hatta yang mengutip data Kemenkumham yang mengungkapkan, penghuni lapas pada tahun 2018 mencapai 256.270 orang.

Angka itu, kata Hatta, melebihi kapasitas lapas yang hanya 128.164 orang. Dari 256.270 orang tersebut, 16 persen di antaranya adalah pengguna narkotika. Sehingga ia menilai rehabilitasi lebih menimbulkan efek jera dibandingkan hukuman penjara.
“Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan penjeraan melalui penjara bagi pecandu. Sehingga adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudaratnya dibanding manfaatnya,” kata Hatta dalam seminar ‘Efektivitas Rehabilitasi sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika’ di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (27/11).

“Oleh karena itu, para pemangku UU menjadikan peraturan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke masyarakat,” tambahnya.
Agar rehabilitasi dapat berjalan dengan baik, Hatta meminta agar konsep dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus selaras dengan konsep Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurutnya, terdapat perbedaan konsep antara UU Narkotika dengan WHO dalam terkait tujuan rehabilitasi.
“Konsepsi dalam UU Narkotika menekankan rehabilitasi dan menciptakan kondisi di mana seseorang benar-benar berhenti dan tidak lagi menggunakan narkotika. Sedangkan konsepsi WHO lebih menekankan pencapaian misi kesehatan, psikologis, dan sosial yang optimal terlepas apakah pecandu akan terlepas dari ketergantungan atau tidak,” jelasnya.
Di akhir pidatonya, Hatta meminta para peserta untuk mendiskusikan hal tersebut. Ia berharap agar rehabilitasi dapat berjalan secara signifikan bagi mantan pengguna narkotika.
“Hal ini mengajak kita kembali mendiskusikan pengukuran efektivitas rehabilitasi dengan memakai pendekatan kedua konsepsi tersebut. Sehingga dapat diketahui seberapa besar pengaruh rehabilitasi medis dalam konsepsi biologis dibandingkan dalam konsepsi kesehatan,” tutupnya.
Menurut Suhadi pedoman dalam mengambil putusan perkara penyalah guna narkotika salah satunya Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemenkes,
Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor PERBER/01/III/
2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, memberikan pedoman bagi Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim untuk merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu terdapat juga Surat Edaran MA (Sema) No. 4 Tahun 2010 salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyampaikan persoalan daya tampung lapas di seluruh Indonesia yang telah over capacity (melebihi kapasitas) hingga 105 persen. Hal mana membuat berbagai persoalan di sejumlah lapas. Akibatnya kedepan pemerintah akan menganggarkan dana untuk rehabilitasi penghuni lapas yang merupakan pecandu narkotika.
Dalam seminar juga disinggung kendala yang dihadapi Indonesia dalam mengatasi pecandu narkotika sehingga tidak mampu menyamai Portugal maupun Australia dalam mengatasi penyalah guna narkotika, dimana kedua negara tersebut mampu mengatasi pecandu narkotika hingga mengalami penurunan secara signifikan. Salah satu kendala yakni regulasi yang tak kunjung tuntas karena ketidaksepahaman antar pembuat kebijakan di Indonesia.

Seminar nasional berlangsung menarik dengan menampilkan sejumlah pembicara seperti Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Suhadi, S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Dr. Heffinur, S.H., M.Hum, Widyaiswara Ahli Utama Badan Narkotika Nasional Dr. dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ, MARS, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr. Sri Puguh Budi Utami, Bc.IP., M.Si dan moderator Hakim Tinggi Palembang Dr Artha Theresia Silalahi SH, MH.
Selain Ketua MA Prof Dr Hatta Ali, Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Dr Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum turut juga memberikan sambutan pembukaan kegiatan.
Editor : Jimmy Endey