Polisi Ungkap Modus Pengelola Judi untuk Menarik Masyarakat di Surabaya

Jurnal123.com – Maraknya aksi tindak pidana perjudian membuat aparat kepolisian tidak henti-hentinya melakukan aksi penangkapan. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap 80 orang saat menggerebek dua tempat perjudian di Surabaya, Jawa Timur. Selain itu, polisi mengungkapkan pengelola menyebarkan kupon ke masyarakat untuk bermain di tempatnya.
“Modusnya dari pengelola menyebarkan kupon untuk menarik masyarakat bermain di arena permainan itu,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2019).
Kupon yang dibagikan itu bisa digunakan untuk bermain di tempat perjudian tersebut dan mendapat hadiah.
“Setelah bermain, para pemain bisa membeli kupon lagi dengan sejumlah uang dan mendapat hadiah ponsel dan boneka. Namun, hadiah tersebut ditawarkan untuk ditukarkan menjadi uang agar pemain ketagihan dan bermain lagi,” kata dia.
Dua Direktur Polda Pimpin Langsung Penggerebekan Tempat Judi
Dari dua penggerebekan tempat judi itu, polisi juga menyita uang Rp 22 juta selain mengamankan sekitar 80 orang.
“Dari TKP (tempat kejadian perkara), kami mengamankan sejumlah uang Rp 22 juta. Sedangkan omzet per bulan masih akan kami dalami,” ujar dia.
Mengenai siapa pemilik tempat perjudian itu, polisi belum bisa memastikan dan akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Namun, dari penggerebekan turut diamankan dua orang warga negara Malaysia yang diduga sebagai pengelola.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek dua tempat perjudian di kawasan Wiyung dan Bratang, Surabaya, Jawa Timur, Kamis malam dan mengamankan sekitar 80 orang.
“Malam ini, sesuai perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, kami melakukan kegiatan pada dua tempat yang diduga ada unsur perjudian yakni di kawasan Wiyung dan Galaxi,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin di lokasi penggerebekan di kawasan Wiyung, Surabaya, seperti dilansir Antara, Jumat, 22 November 2019.
Djamaludin mengatakan, penggerebekan di dua tempat perjudian itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan dan Dirreskrimum Polda Jatim yang baru saja dilantik Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
“Ada sekitar 50 orang yang diamankan di sini (Club Zone Wiyung). Sementara di Galaxi Zone Bratang diamankan sekitar 30 orang,” ucapnya.
Dia mengatakan, kedua tempat perjudian tersebut berkedok arena ketangkasan, tapi setelah digerebek tempat-tempat tersebut menyediakan arena untuk berjudi.
“Izinnya arena ketangkasan. Tadi Anda lihat ada beberapa pemain, ada beberapa mesin. Ada ponsel dan ada angka,” ujar dia.
Permainannya, kata dia, yakni pemain membeli koin dan mendapat kartu, lalu kartu tersebut diberikan kasir dan ditukar dengan boneka dan ponsel.
“Selanjutnya, ponsel dikembalikan ke kasir untuk ditukar dengan uang tunai,” kata jenderal polisi bintang satu tersebut.(LIP)