Ekonomi

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) Saat Bersama Jokowi (kanan berjas)

Jurnal123.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menempati posisi komisaris utama di PT Pertamina (Persero). Ahok akan dibantu Wakil Menteri Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris.

“Iya, Pak Basuki menjadi komisaris utama Pertamina dibantu Wamen Pak Sadikin,” kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan babak baru bagi Ahok di perusahaan pelat merah tinggal menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Arya menyebut Ahok bakal menjabat sebagai pimpinan perusahaan BUMN di sektor energi.
“Dari syarat-syarat sudah terpenuhi semua. Tinggal nunggu RUPS saja. Apakah Pertamina atau PLN,” kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2019.

Menurut dia, Ahok telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Dalam regulasi tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi BUMN, seperti persyaratan formal, persyaratan materiel, dan persyaratan lain.

Untuk persyaratan formal, dalam Bab II poin A menyebutkan, direksi perseroan adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali dalam waktu lima tahun sebelumnya pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris, serta dewan pengawas yang dinyatakan bersalah dan menyebabkan BUMN atau perusahaan pailit, dan tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN atau perusahaan.

Berikut Fungsi dan Tugasnya

Ahok segera menduduki kursi sebagai bos BUMN sektor migas tersebut paling lambat pada Senin (24/11).

Mengutip Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh menteri.

“Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tulis Pasal 28 UU BUMN.

Terkait masa jabatannya ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam hal komisaris terdiri dari seorang anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai komisaris utama.

Namun, anggota komisaris juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 31 UU BUMN menegaskan komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina setelah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

Erick melanjutkan Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin selaku Wakil Komisaris Utama. Selain Ahok dan Budi Gunadi, Pertamina juga akan memiliki direksi baru, yakni Emma Sri Martini selaku Direktur Keuangan Pertamina.

Emma akan menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang akan hijrah ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.(MED/CIN/MEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *