Presiden Jokowi Lantik 12 Wakil Menteri, Ini Tugas dan Aturannya

Jurnal123.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 12 wakil menteri (Wamen) dalam Kabinet Indonesia Maju, Jakarta, Jumat (25/10) siang. Nantinya, para wamen akan membantu tugas para menteri dalam lima tahun ke depan.
Selain wamen, para menteri juga dibantu oleh deputi masing-masing kementerian dalam menjalankan tugasnya. Baik wamen maupun deputi memiliki tugas tersendiri dalam membantu menyelesaikan tugas menteri.
Pemerintah mengatur tugas Wamen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Sedangkan kewenangan deputi kementerian diatur terpisah untuk tiap kementerian melalui Perpres. Jumlah deputi pun berbeda untuk tiap-tiap kementerian sesuai kebutuhan masing-masing.
Mengutip Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri Pasal 2 disebutkan terdapat dua ruang lingkup tugas Wamen. Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian.
Lebih lanjut, tugas tersebut dirincikan dalam Pasal 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Beberapa tugas tersebut antara lain, membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan, melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja. Selain itu, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wamen secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian.
Sementara itu, tugas dan wewenang deputi diatur dalam perpres untuk masing-masing kementerian. Sebagai contoh, tugas Deputi Kementerian BUMN diatur dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian BUMN.
Dalam aturan itu, Kementerian BUMN memiliki tujuh deputi dan satu sekretariat kementerian. Elemen itu meliputi sekretariat kementerian, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, serta Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis.
Selanjutnya, regulasi itu juga mengatur tugas dan wewenang masing-masing deputi. Sebagai contoh, tugas Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media dicantumkan dalam Pasal 15. Dalam pasal tersebut dinyatakan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media.
Pada pasal selanjutnya, fungsi deputi kembali dirinci. Salah satu fungsi adalah perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan BUMN di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media.
Berikut ini nama para wakil menteri yang dilantik Jokowi:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo
(CIN)