Kewenangan Aridono Sebagai Plt Kapolri Terbatas Hal ini
Jurnal123.com – Komjen Ari Dono Sukmanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri yang menggantikan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.Namun, Ari Dono tidak memiliki kewenangan sepenuhnya layaknya seorang kapolri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ditemui di Mabes Polri di Jalan Trononjoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (24/10)2019 mengatakan kewenangan Ari Dono terbatas pada hal-hal terkait sumber daya manusia dan anggaran.”Ada beberapa yang terbatas, seperti keputusan strategis mengenai sumber daya manusia, sumber daya anggaran, itu saja, yang lain enggak ada masalah,”ujarnya.
Ketika ditanya apakah hal itu mengganggu kinerja Polri atau meningkatkan urgensi terhadap posisi kapolri, Iqbal menegas saya menyerahkan prosesnya sesuai ketentuan di DPR.”Seperti diketahui, nama Komjen Pol Idham Aziz telah diserahkan kepada DPR oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri,” tegasnya.
Untuk itu, Iqba. menjelaskan nantinya, Idham harus mengikuti proses fit and proper test terlebih dahulu di DPR agar dapat dilantik sebagai Kapolri. “Ini saya memprediksi bahwa tes tersebut akan dilakukan tak lama lagi atau dalam waktu seminggu ke depan,” jelasnya.
Adapun Tito telah mengundurkan diri dari keanggotaan Kepolisian RI (Polri).Pernyataan pengunduran diri tersebut diserahkan ke DPR bersamaan dengan surat Presiden Joko Widodo terkait permintaan pemberhentian Tito sebagai Kapolri. Kini, Tito menjabat Menteri Dalam Negeri menggantikan Tjahjo Kumolo.( Vecky Ngelo)