Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Terkait Penganiayaan Relawan Ninoy Karundeng
Jurnal123.com – Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan relawan pendukung Presiden Joko Widodo yang juga pegiat media sosial, Ninoy Karundeng yang terjadi di tengah aksi demonstrasi 30 September lalu.
Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R.
“Dari 11 orang, 10 org ditahan. Satu tidak ditahan karena sakit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/10).
Tersangka yang tidak ditahan karena sakit berinisial TR.
Argo mengatakan penyidik saat ini juga tengah memeriksa pada dua saksi lain yakni F dan BB.
AA, ARS dan YY dinyatakan sebagai penyebar video serta konten berbau ujaran kebencian melalui grup whatsapp. Kemudian, ABK merekam video penganiayaan Ninoy lalu menyebarkannya.
ABK bersama tersangka IA dan R juga disebut turut memukuli Ninoy. Argo mengatakan IA juga diduga mengancam membunuh Ninoy menggunakan kapak.
Tersangka RF dan Baros, lanjut Argo, berperan mengambil atau mencuri data yang ada di laptop milik Ninoy. Mereka juga dikatakan menghapus semua data di dalam telepon genggam Ninoy.
Sekretaris Dewan Keluarga Masjid Jami AL Falah di Pejompongan, Jakarta Pusat berinisial S turut ditetapkan tersangka lantaran hadir saat Ninoy dianiaya.
S juga diduga memerintahkan tersangka lain untuk mengambil dari laptop Ninoy. S kemudian melaporkan semua data kepada Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Kemudian S juga mendapat perintah dari Munarman untuk menghapus rekaman CCTV masjid.
Ninoy Karundeng mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang usai disekap.
Menurut relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy disebut diinterogasi, dipukuli dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.(CIN)