MetropolitanPeristiwa

27.000 Personel Amankan Pelantikan Presiden

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3, Kebayoran Lama,Jakarta Selatan.(Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Amankan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 di Jakarta, TNI Polri Kerahkan .27 Ribu personil gabungan. Dalam pengamanan tersbu juga ersebut juga didukung baik dari pemda  dan instasi terkait.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di temui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama,, Jakarta Selatan, Senin (7/10) 2019 mengatakan rencananya, pelantikan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2019 mendatang. “Untuk itu, Polri menyiapkan tenaga pengamanan sebanyak 27.000 personel, ini terdiri dari TNI, Polri, pemda dan beberapa instansi terkait,” ujarnya.

Selanjutya, Asep menegaskan  bahwa pengamanan tersebut masih merupakan bagian dari Operasi Mantap Brata. Operasi Mantap Brata merupakan operasi pengamanan rangkaian Pemilu 2019, yang akan berakhir pada 21 Oktober 2019. Seluruh polisi di Indonesia bersiaga dalam rangka pelantikan tersebut. Namun, sentral pengamanan berada di Jakarta. “Secara keseluruhan, untuk pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden, seluruh jajaran kepolisian melakukan pengamanan, tapi yang menjadi sentral pengamanan berada di Jakarta,”  tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan  dan memastikan, pelantikan presiden dan wakil presiden tahun ini akan tetap digelar pada 20 Oktober 2019. “Pelantikan tetap 20 Oktober Senin (30/9/2019). waktu pelantikan itu ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) presiden dan wakil presiden. Adapun sejak pemilu periode-periode sebelumnya, pelantikan selalu digelar pada 20 Oktober 2019. Oleh karenanya, mengikuti AMJ yang berlaku, pelantikan harus digelar pada 20 Oktober 2019, sesuai dengan waktu yang sudah berlaku dari tahun ke tahun, ” ujarnya.

Jadi, Viryan menegaskan aturan yang dimaksud Viryan tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945.” Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” .tegasnya. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *