6 Polisi yang Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Dibebastugaskan
Jurnal123.com – Keenam polisi anggota Polres Kendari dan Polda Sultra dibebastugaskan karena membawa senjata api saat pengamanan demo ribuan mahasiswa di Kendari pada 26 September 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika ditemui dai di konfirmiasi di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama , Jakarta Selatan Senin (7/10) 2019 mengatakan. perbuatan mereka dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP). “Dibebastugaskan dari Reskrim dan Intel karena sedang jalani proses riksa sampai persidangan pelanggaran disiplinnya,” ujarnya.
Sementara itu, saat Demo Ditemui terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menegaskan bahwa polisi mendalami dua perkara yang berbeda.” Perkara pertama yakni meninggalnya dua mahasiswa saat demo menolak UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang di Kendari, 26 September 2019. Kedua mahasiswa yang meninggal itu adalah Randi (21), mahasiswa Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan dan Muh Yusuf Kardawi (19), mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari,” tegasnya.
Untuk itu, Asep menjelaskan saat demo tersebut, seorang ibu hamil juga terluka akibat tertembak peluru di bagian kakinya. Saat itu, ibu hamil tersebut sedang berada di rumahnya. Terkait perkara tersebut bahwa proyektil yang menewaskan Randi, maupun peluru yang mengenai ibu hamil, akan diuji balistik ke Belanda dan Australia. “Proyektil yang menyebabkan kematian saudara Randi dan juga yang menembus 1 ibu hamil, untuk kepastian yang lebih profesional dan menjamin kepastiannya maka proyektil ini akan diuji juga ke Belanda dan Australia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menandaskan sementara itu, perkara kedua yakni mengenai keenam anggota polisi yang diduga melanggar SOP. Kedua perkara itu, masih didalami keterkaitannya. “Yang jelas benang merahnya itu kita masih terus coba dalami,” tandasnya.( Vecky Ngelo)