Polri : Tersangka Karhutla Menjadi 14 Korporasi dan 324 Perorangan
Jurnal123.com – Upaya pengungkapan kebakaran hutan dan lahan, kini Polisi sudah menetapkan 14 Perusahaan dan kini sebagai tersangka dan 324 tersangka perorangan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di temui di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9) 2019 mengatakan polisi telah menetapkan 14 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), per Selasa (24/9/2019). Sebelumnya, data per Senin (23/9/2019), menunjukkan terdapat sembilan perusahaan yang berstatus tersangka. “Jumlah tersangka 323 orang, 14 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selanjutya, Dedi menjelaskan penambahan tersangka perusahaan terjadi di Lampung sebanyak lima korporasi. Kelima korporasi tersebut yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL). Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar. “SIL ada dua LP, meskipun perusahaan yang sama, karena lahan konsensi berbeda, sehingga satu PT itu dijadikan tersangka,” jelasnya.
Selain itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.( Vecky Ngelo)