Pemerintah dan DPR Batalkan Pasal Janji Dinikahi Masuk RKUHP

Jurnal123.com – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Rapat tersebut membahas finalisasi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat itu, Yasonna meminta Pasal 418 di RKUHP untuk dihilangkan. Sebab menurut Yasonna, Pasal yang mengatur pidana bagi pria yang ingkar janji menikahi perempuan yang telah disetubuhi itu, berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
Pasal 418 berbunyi:
(1) Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(3) Dalam hal perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai korban janji akan dikawini, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 417 ayat (1) tidak berlaku.
“Pak Ketua, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal tentang narkoba, memiliki (narkoba) yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dengan kurir,” kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
“Jadi ini saya menginginkan dan setelah mendengar, tadi berembuk, mungkin tidak sempat berbicara dengan Prof Muladi, Prof Tuti, tetapi dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan, dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, Pasal 418 pemerintah, saya memohon untuk di-drop,” imbuh Yasonna.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin langsung melakukan skors selama 20 menit agar tiap fraksi berunding.
Setelah lobi-lobi dilakukan, DPR sepakat terhadap pendapat pemerintah dan membatalkan Pasal 418 di RKUHP. Namun dua fraksi yakni Demokrat dan PPP memberi catatan terhadap pembatalan itu.
“Mekanismenya, dalam forum pengambilan keputusan di tingkat satu tentu harus mendengar pandangan fraksi atau dibahas kembali. Jadi setelah proses lobi-lobi, DPR menyepakati untuk Pasal 418 di-drop dengan catatan dari dua fraksi yakni PPP dan Demokrat,” ucap Aziz.
Rapat masih berlanjut, pemerintah dan DPR masih menyisir satu per satu pasal yang masih perlu untuk didiskusikan.(KUM)