NusantaraPeristiwa

Kapolri Sebut Ratusan Orang Ditangkap Terkait Aksi Demo Bukan Mahasiswa

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Vecky Ngelo).

Jurnal123.com – Kapolri Jendera Tito Karnavian menyatakan pihak kepolisian telah menangkap lebih dari 200 orang yang diduga melakukan kerusuhan saat demo di depan gedung DPR pada 24-25 September 2019.
“Kita sudah lakukan penangkapan di Polda Metro Jaya, lebih dari 200, bukan mahasiswa dan pelajar,” tutur Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, pihak-pihak yang ditangkap merupakan masyarakat umum yang tidak sama tujuannya dengan mahasiswa dalam menolak sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Mereka ditanya dalam rangka apa (ikut demo), tidak mengerti, tidak paham RUU apa. Bahkan ada yang mendapatkan bayaran,” kata Tito.

Ia menyebut, demo mahasiswa menang telah dimanfaatkan oleh kelompok yang ingin menjatuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan cara membuat kerusuhan.

“Kami melihat fenomena aksi demo yang semula menyuarakan aspirasi dengan cara damai berubah menjadi anarkis, inkonstitusional, melanggar prinsip-prinsip hukum di negara ini,” ucap Tito.

Polisi Tetapkan 99 Tersangka Unjuk Rasa di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kepolisian telah menetapkan 99 orang menjadi tersangka terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka yang diamankan berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Jawa Timur.

Dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, Dedi mengatakan telah ditetapkan 49 orang sebagai tersangka.
“Polda Metro Jaya untuk yang diamankan ada 94 orang. Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang tersangka, ini bisa berkembang. Polda Metro Jaya sudah mengelompokan menjadi beberapa tersangka. Nanti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya,” ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Berlanjut ke Polda Sumatera Utara, polisi telah mengamankan 56 orang. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 40 orang, sisanya sebanyak 16 orang telah dipulangkan kepada keluarganya.
Di Polda Jawa Barat, Dedi mengatakan 4 orang menjadi tersangka dari total 35 orang yang diamankan. Sementara di Polda Sulawesi Selatan, pasca mengamankan 207 orang, ternyata hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan 2 orang berinisial MK dan AM di Sulawesi Selatan itu diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa.
“Mereka terbukti memprovokasi ke mahasiswa melakukan tindakan anarkis. Barang bukti enam buah anak panah,” kata dia.

Kemudian, di wilayah hukum Polda Jawa Timur telah ditetapkan 4 orang tersangka yang diduga sebagai provokator dan melakukan aksi vandalisme.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada keterkaitan antara tersangka yang satu dengan lainnya di tiap-tiap Polda.
“Semua itu akan dikoneksikan dari beberapa Polda, apakah para tersangka memiliki keterkaitan, untuk menentukan master mind-nya siapa,” imbuhnya.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *