PeristiwaPolitik

Presiden Jokowi Pertimbangkan Perppu UU KPK

Presiden Jokowi

Jurnal123.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengkalkulasi saran dari puluhan tokoh nasional yang disampaikan dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) siang.

Salah satu yang diperbincangkan adalah perihal revisi UU KPK yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September lalu. Jokowi mengatakan salah satu yang diusulkan para tokoh itu adalah agar dirinya selaku presiden agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.

“Soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali diberikan pada kita, utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung, setelah kita putuskan, akan kami sampaikan,”ujar Jokowi kepada wartawan usai pertemuan tersebut pada Kamis petang.

Wartawan mempertanyakan kembali ketegasan Jokowi perihal jawaban atas usulan para tokoh mengenai penerbitan Perppu itu, namun ia kembali pada jawaban yang pertama.”Itu kan tadi sudah saya jawab akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya,” kata Jokowi.

“Tadi sudah saya sampaikan secepat cepatnya, sesingkat singkatnya [akan diberi keputusan],” sambungnya lagi.

Mahfud MD selaku perwakilan para tokoh mengatakan pembicaraan mengenai UU KPK dengan Presiden Jokowi menghasilkan tiga opsi. Selain Perppu KPK, ada juga opsi legislatif review yang bisa dilakukan parlemen dan judicial review yang bisa ditempuh ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud mengatakan Perppu KPK merupakan opsi yang paling kuat. Menurutnya pembahasan Perppu tersebut bisa dilakukan sampai ada suasana yang baik membicarakan isi dan substansinya.

“Presiden juga sudah menampung, pada saatnya yang memutuskan istana,” ujar Mahfud.

Jokowi menggelar pertemuan dengan puluhan tokoh dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9) siang. Sebelum itu, Jokowi lebih dahulu bertemu dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Diketahui, gelombang demonstrasi yang digawangi kalangan mahasiswa terjadi di sejumlah kota di Indonesia pekan ini. Tuntutannya terutama adalah pembatalan perundangan yang dianggap diskriminatif dan merugikan masyarakat, seperti RKUHP dan revisi UU KPK.(CIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *