Hukum

Densus 88 Menangkap 3 Terduga Teroris di Palu

Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri berusaha masuk ke dalam rumah kontrakan yang dihuni EY alias Rafli saat dilakukan penggeledahan di Kavling Barokah, Kelurahan Bahagia, Babelan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/5/2019). Hasil Penggeledahan itu tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan sejumlah barang bukti seperti pin ISIS, anak panah, ardosistem dan sejumlah senjata tajam.(Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Upaya pengembangan yang di lakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, akhinrya meringkus tiga terduga teroris di Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (3/9/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (5/9)2019 .mengatakan, terduga teroris pertama berinisial CA alias Enal. “Pertama atas nama CA alias Enal, dia ditangkap hari Selasa, pukul 13.40 WIB, lokasi penangkapan di jalan Trans-Sulawesi, Kecamatan Taiwei, Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Untuk itu, Dedi  menjelaskan di hari yang sama, polisi menangkap terduga teroris kedua berinisial A bin U alias Angga. Ia ditangkap di Jalan Benteng, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah. “Tersangka terakhir yang ditangkap adalah AS alias Putra alias Siregar.AS ditangkap di Jalan Malaya, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah. Ketiganya, diduga akan bergabung dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora,” jelasnya.

Selanjutnya, Dedi merinci Ketiganya, menurut polisi, juga diduga telah menyiapkan aksi amaliyah. “Kemudian terduga sudah menyiapkan amaliyah. Karena pada setiap yang bersangkutan keluar rumah selalu persiapkan diri bawa parang dan golok,” rincinya.

Lebih lanjut, Dedi membeberkan selain itu, ada dugaan ketiganya pernah mengikuti latihan menyerupai militer, seperti latihan menembak dengan senapan angin. Dari CA, polisi menyita sepeda motor, kunci T yang kerap digunakan dalam pencurian kendaraan bermotor, uang Rp 1,8 juta, dan perlengkapan pribadi.” Kemudian, terdapat 34 barang bukti yang disita dari tersangka A, di antaranya buku jihad, buku merakit bom, senapan angin beserta peluru dan peredamnya,” bebernya.

Seiirng dengan itu, Dedi menandaskan lalu, 17 busur panah, ketapel besi, teleskop, parang, printer, dan sepeda motor.” Sementara dari AS, polisi menyita 31 barang bukti, seperti alat komunikasi, parang, panah, sepeda motor, pipa, tabung, serbuk, dan obeng. Polisi masih ( Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *