Polisi Ringkus 10 Tersangka Sindikat Pemalsu Uang

Jurnal123.com – Upaya memberantas kejahatan aksi pemalsuan uang, kini Bareskrim Polri meringkus 10 tersangka kasus dugaan pemalsuan uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing. Dari pengungkapan ini, polisi menyita uang palsu dengan nilai Rp 190 miliar.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helmy Santika ditemui di Bareskrim Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu(4/9)n2019 mengatakan, tiga tersangka ditangkap di Banyumas dan Banjarnegara, Jawa Tengah, 21 Juni 2019. Ketiganya berinisial BD, M, dan TR. “Dari hasil penangkapan ini kita mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang rupiah pecahan Rp 100.000 sejumlah kurang lebih 149 lembar dengan 1 unit kendaraan,” ujarnya.
Untuk itu, Helmy menjelaskan setelah itu, polisi mengamankan satu tersangka berinisial TN di Ungaran, Semarang, pada 16 Agustus 2019. Dalam penangkapan TN, polisi menyita 1.659 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 120 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, dan sebuah motor. “Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap enam orang tersangka lainnya di Jakarta dan Bandung pada 16 Agustus 2019,” jelasnya..
Selanjutnya. Helmy merinci keenamnya berinisial JA alias Yuyun, SM, CHK, L, AH, dan H. Helmy mengatakan saat penangkapan inilah penyidik menemukan uang asing palsu. “Dari kegiatan penindakan di Jakarta dan Bandung kami mengamankan enam orang tersangka, kemudian barang bukti berupa 100 lembar rupiah perahu layar, kemudian 300 dollar Singapura pecahan 10.000, 60 lembar gold plat, pecahan uang Kazashtan, 57 lembar Poundsterling pecahan 1 juta,” rincinya.
Sesuai data yang dihimpun, para tersangka tidak ingat sejak kapan mereka mulai memalsukan uang. Namun, polisi menduga jaringan tersebut sudah beroperasi cukup lama sebab hasil pemalsuan sudah mendekati uang asli. (Vecky Ngelo)