Hukum

Polri Ungkap 6 Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Fintech Nakal

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6)2019. (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Seiring dengan maraknya aksi kejahatan siber , kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang menangani enam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait perusahaan financial technology atau fintech “nakal”.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat conpress di Mabes Polri di jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat ( 2/8)2019 mengatakan dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait penagihan tanpa etika yang dilakukan desk collector, sebutan untuk debt collector atau penagih utang versi fintech. “Yang lainnya masih dalam proses karena lebih mengarah kepada pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE,” ujarnya.

Selanjutnya, Rickynaldo menjelaskan  karena di situ mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya info maupun dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik,.” bahwa regulasi untuk menjerat fintech “nakal” masih terbatas. Saat ini, Polri baru bisa mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik saja,” jelasnya.

Jadi,  Rickynaldo merini tak seluruhnya aktivitas ilegal perusahaan fintech dapat dijerat hukum. Itu ada  terdapat sekitar tujuh dugaan tindak pidana yang dapat dijerat menggunakan UU ITE.” Ketujuhnya yakni penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar-gambar porno, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi data, dan akses ilegal,” rincinya. (Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *