Mantan Sekda Sumsel YE Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jurnal123.com – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencarian dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun Anggaran 2013, kini diperiska sebagai saksi.
Yusri Effendy SH MH mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , Jumat (2/8)2019 mengatakan pada Kamis(1 /8) 2019 penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Yusri Effendy SH MH mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencarian dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun Anggaran 2013. “Saksi diperiksa kapasitasnya selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD) terkait dengan penggangaran dana Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013,” ujarnya.
Selanjutnya, Mukri menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, berawal pada tahun anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2.118.889.843.100.”Dari jumlah tersebut yang terealisasi sebesar Rp 2.031.476.043.344 disalurkan untuk Rp 2.461 penerima yang terdiri dari badan/Lembaga/ organisasi wartawan dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan ,” tegasnya.
Untuk itu, Mukri menjelaskan di dalam Penganggaran dan Penyaluran dana hibah tersebut telah dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo Peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. “, Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 21. Miliar, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Mukri merinci Penyidik sebelumnya telah menerima 2 orang tersangka inisial LPLT mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan . “Dan Inisial I Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan dan keduanya telah disidangkan dan di putuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang, Sumatera Selatan, ” rincinya. (Vecky Ngelo),.