Polisi Meringkus Peretas Mesin ATM Meraup Rp 1.7 M

Jurnal123.com – Kembali aksi kejahatan tejadi, kali ini pembobol sistem perbankan ATM sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan hasil kejahatannya untuk mendirikan perusahaan produsen cairan pembersih.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Bareskrim Polri, di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (2/8) 2019) mengatakan dari hasil transaksi ilegal yang dilakukan, tersangka berinisial CP (45) berhasil meraup Rp 1,7 miliar. “Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih,” ujarnya.
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan CP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019. “Pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM. CP juga diduga memodifikasi kartu ATM Giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer secara terus-menerus,” ujarnya.
Selanjutnya, Dani menegaskan ia tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan. Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim ke 16 rekening penampung yang ia siapkan “. Kepada penyidik, CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank, sehingga yang dirugikan adalah pihak bank,” tegasnya.
Untuk itu, Dani merinci Polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui mesin ATM sambil menunggu hasil laboratorium forensik (labfor). “Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan,” rincinya.
Lebih lanjut, Dani menandaskan dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, dan tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta. Lalu, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, dan sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama. Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya .(Vecky Ngelo)