Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Dua Kali Lipat Per September 2019
Jurnal123.com – Pemerintah segera mengeluarkan payung hukum untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan pada 1 September 2019 iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik setelah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo (Jokowi)
“Sudah,” ujar Puan singkat saat dikonfirmasi per 1 September apakah iuran baru sudah berlaku.
Menurut Puan, Jokowi sudah menyetujui kenaikan tersebut. Hanya saat ini menunggu tanda tangan dari PP tersebut.
Sayangnya Puan tidak memberitahukan kenaikannya sendiri, apakah versi Kemenkeu atau DJSN.
“Kan kemarin sudah dibahas oleh Kemenkeu dan sudah dibahas juga dengan Komisi IX dan XI ya seperti itu ketentuannya.”
“Ini memberikan penguatan kepada BPJS Kesehatan sehingga insyallah nantinya tidak akan defisit.”
“Tapi yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,” tutur Puan.
Sebagai informasi pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.
Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan.
Ia menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun.
Berikut skema iuran BPJS Kesehatan dua versi :
Ini skema secara lengkap usulan Kemenkeu:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah – Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah : a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000) b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000) c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Simak secara lengkap usulan DJSN:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah – Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah : a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000) b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000) c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

