Hukum

Kembali Dirtipisiber Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penipuan “Online” yang Dikendalikan dari Lapas

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni (paling kanan) bersama Karopermas Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, di Jalan Tronojoyo No. 3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (8/7)2019. (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Malang betul nasib HAS sedang menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berusaha melakukan  penipuan on line  dan mengendalikan dari Lapas.. Akhinya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkapnya sindikat penipuan online  tersebut.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni saat  konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7)2019 mengatakan  Napi tersebut yang berinisial HAS sedang menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terkait kasus narkotika. “Direktorat Siber telah mengungkap sindikat penipuan online, di mana sindikat ini saat ini berada di Kota Medan. Korbannya cukup banyak yakni seluruh Indonesia,” ujarnya..

Selanjutnya, Dani menegaskan selain itu polisi juga meringkus lima orang lainnya yang bertugas membantu HAS untuk menyiapkan rekening penampung dan mengambil uang hasil kejahatan. Mereka terdiri dari MF, MA, AF, KRY, dan AT. MF ditangkap di Medan, pada 9 April 2019.  Polisi juga meringkus MA di Padang, Sumatera Barat, pada 15 April 2019.” Setelah melakukan pengembangan, polisi meringkus AF, KRY, dan AT, di tempat berbeda di Medan, pada 16 April 2019,” tegasnya.

Untuk itu, Dani menjelaskan modus operandi jaringan ini adalah menawarkan barang murah yang akan dilelang melalui pesan singkat (SMS) kepada calon korban. Pesan tersebut dikirim HAS yang bertindak sebagai pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Korban kemudian diminta berkomunikasi dengan orang lain yang seolah-olah staf pribadi HAS. Setelah itu, korban diminta untuk membayar uang muka. “Itu disampaikan untuk melakukan pengiriman DP dulu, setelah itu akan dijanjikan untuk pelaksanaan lelang. Korban yang sudah terdata memang cukup banyak, yang baru melapor baru 28,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dani merinci sementara ada beberapa yang masih belum mau melapor karena memang kondisinya tidak memungkinkan, dan sebagainya, sehingga tidak mau dijadikan pelapor,,” Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Sindikat tersebut telah meraup uang sebesar Rp 1,17 miliar. Dari para tersangka polisi menyita 15 telepon genggam, dua buku rekening, 10 kartu ATM, sejumlah bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 5 juta,” rincinya.

Jadi, Dani mengungkapkan  para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal kepada para pelaku adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” ungkapnya. (Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *