Politik

Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg Dengan Membentuk 3 Panel

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jurnal123.com – Upaya mencari keadilan terhadap hasil pemilihan legislatif mulai dilakukan lembaga tinggi konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang perdana perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019 pada Selasa (9/7/2019). Sidang perdana hari ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

“Hari ini agendanya pemeriksaan persidangan. Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019) pagi.
Sidang pendahuluan akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan. Pada Selasa, sidang pendahuluan diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.

Kemudian, pada Rabu (10/7/2019) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (11/7/2019), MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.
Terakhir, pada Jumat (12/7/2019), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi, yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan
Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

Diketahui, MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

MK menyidangkan sengketa PHPU legislatif dalam tiga panel untuk menangani sengketa PHPU Pileg berdasarkan provinsi. Panel I yang terdiri dari hakim Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat akan menangani 82 perkara DPR RI/DPRD dan tiga perkara DPD dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, NTT, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.

Kemudian panel II yang terdiri dari hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul akan menangani 86 perkara DPR RI/DPRD dan tiga perkara DPD dari Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.

Sementara panel III terdiri dari hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 82 perkara DPR RI/DPRD dan empat perkara DPD dari Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *