Kejaksaan Usut Aksi korupsi Kementerian Kesehatan Obat Vaksin dan Pembekalan Kesehatan

Jurnal123.com – Maraknya aksi korupsi pengadaan obat ,vaksin dan pembekalan kesehatan penyediaan obat untuk penyakit aids dan PMS tahap I pada kementerian Kesehatan tahun anggaran 2016, sejumlah Rp 211.649.987.736 dan kin 3 saksi diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu(10/7)2019 mengatakan pada hari Senin (8/7)2019 penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat ,vaksin dan pembekalan kesehatan penyediaan obat untuk penyakit aids dan PMS tahap I pada kementerian Kesehatan tahun anggaran 2016.”Adapun 3 orang saksi yang diperiksa,,’ ujanrya.
Selanjutnya, Mukri menegaskan ketiga itu adalah Tita Mintarsih S.Si, Apt anggota kelompok kerja pengadaan barang obat dan vaksin di Kemenkes. Diperiksa terkait dengan pengadaan obat untuk penyakit aids dan PMS yang diadakan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution. “Raden Pandukusuma MM anggota kelompok kerja pengadaan barang obat dan vaksin di Kemenkes. Dioeriksa terkait dengan pengadaan obat untuk penyakit aids dan PMS yang di adakan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution dan.Asep Rachman SH, MH anggota kelompok pengadaan barang obat dan vaksin di Kemenkes. Diperiksa terkait dengan pengadaan obat untuk penyakit aids dan PMS yang diadakan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution,” tegasnya.
Untuk itu, Mukri menjelaskan saksi diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi, dimana pada tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan pembekalan Kesehatan pada Pembekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dan APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin dan pembekalan kesehatan penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS.
“Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu PT Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp 211.649.987.736,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mukri merinci Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum,kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut. “Diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,” rincinya.(Vecky Ngelo)
