Bupati Sarolangun Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Lahan Batu Bara

Jurnal123.com – Akibat kasus korupsi lembelian lahan batu bara seluas 400 Ha mengakibatkan kerugian uang negara Rp 91/500.000.000 akhirnya H.Cek Endra Bupati Kabupaten Sarolangun sebagai saksi. Uniknya ia mengeluarkan ijin usaha pertambangan dan eksplorasi.
Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu(10/7)2019 pada hari Senin (8/7)2019 penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu(10/7)2019 pada hari Senin (8/7)2019 penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi H.Cek Endra Bupati Kabupaten Sarolangun dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pembelian lahan batu bara seluas 400 Ha . “Dengan cara membeli saham pemilik tambang PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources anak perusahaan PT Antam,” ujarnya.
Selanjutnya, Mukri menegaskan Saksi H. Cek Endra diperiksa kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Sarolangun dalam mengeluarkan ijin usaha pertambangan dan eksplorasi.” Ini dilakukan untuk pembelian lahan pertamangan batu bara seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi pada tahun 2010 yang dibeli oleh PT Antam,Tbk,” tegasnya.
Untuk itu,Mukri menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka inisial BM, MT, ATY, AL, HW dan MH ada tanggal 4 Januari 2019 .dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha ini yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 91.500.000.000. ” Tim penyidik dalam melakukan penfungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang,” jelasnya.(Vecky Ngelo)